TALIABU – JKN. Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia ( BPK RI ) di temukan LHP atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu, Per 31 Desember 2018 senilai Rp.4.078 Miliar.
Nilai tersebut merupakan ketekoran kas di Kas Daerah akibat kesalahan pendebetan rekening Kas Daerah oleh Bank Penyimpan Kas Daerah pada tahun anggaran sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bank, catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur yang memadai untuk menperoleh keyakinan atas nilai Kas Lainnya tersebut.
Opini wajar dengan pengecualian
Menurut opini BPK, Kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam pragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, laporan keuangan yang disebut di atas menyajikan secara wajar, dalam samua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 31 Desember 2018, dan realisasi anggaran, perubahan saldo Anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, opraional, harus kas, serta perubahan ekuaitas untuk tahun berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar Akutansi Pemerintahan.
Laporan Atas SPI dan Kepatuhan
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajiban atas kewajaran laporan keuangan tersebut.
BPK juga melakukan pemeriksaan
terhadap sistem, pengendalian interen dan keputukan terhadap ketentuan peraturan Perundang, sistem Pengendalian intern dan laporan Hasil Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang – undangan disajikan dalam laporan Nomor 21.B/ LHP/Ter /5/2019 dan No ; 21.c/ LHP/ XIX .TER/ 5/ 2019 tanngal 22 mei 2019 , yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.
Reporter : Rajak
Publisher : Teddy
Komentar