BPK RI Temukan 1.759 Bidang Aset Tanah Milik Pemda Halsel Tidak Ada Bukti

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA, – BPK telah menemukan Terdapat 1.759 Bidang Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp193.982.492.413,90 Belum Dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Tanah.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK RI, terhadap KIB A terhadap nilai aset tetap tanah yang disajikan di Neraca Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan per 31 Desember 2021 (unaudited) sebesar Rp201.620.732.313,90 adalah berasal dari nilai saldo aset tanah tahun 2020 ditambah dengan belanja modal tanah tahun 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan atas aset tanah tersebut yang diketahui bahwa hampir sebagian besar aset tetap tanah yang disajikan dalam neraca per 31 Desember 2021, yang tidak memiliki dokumen bukti kepemilikan baik sertifikat hak atas tanah tersebut maupun dokumen lainnya sebagai alat bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.” Ungkap sumber terpercaya sesuai hasil audit BPK. Sabtu, 15 Oktober 2022.

Kemudian, dari total nilai aset dalam neraca yaitu sebanyak 1.783 bidang tanah sebesar Rp201.660.732.313,90 baru 24 bidang tanah sebesar Rp7.678.239.900,00 yang telah memiliki sertifikat bukti kepemilikan.

Sedangkan sisanya sebanyak 1.759 bidang sebesar Rp193.982.492.413,90 belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas kepemilikan tanah.

“Permasalahan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bahwa memang benar tanah sebanyak 1.759 bidang tersebut belum memiliki dokumen kepemilikan.” Ungkapnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar