TALIABU – JKN. Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia Di Temukan Temuan Kekurangan volume senilai Rp 136.596.254,01 atas Pekerjaan Pembangunan Bendung dan Jarlngan Irigasi D.I Sahu (Tahap I)
dilaksanakan oleh PT HPS dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor
602.1/23.KONT/KONTRAK/DPU-PR/PT/20I8 tanggal 11 Juni 2018 senilai
Rp8.350.004.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung mulai 11 Juni 2018 sampai dcngan 7 Desember 2018.”tuturnya
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, terdapat permasalahan teknis di lapangan, sehingga perlu penyesuaian volume item pekerjaan yang merubah nilai kontrak.
Oleh karena itu dan masih adanya sisa Anggaran, PPK bersama dengan kontraktor menyepakati untuk melakukan addendum pekerjaan sesuai dengan Addendum Kontrak 01 Nomor 602.1/23.KONT/KONTRAK/DPU-PR/PT/2018 (anggaran dan volume)
tanggal 29 Juni 2018 yang merubah nilai kontrak menjadi senilai Rp 9.145.304.000,00.
Pekerjaan baru dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan dari kontraktor (PT HPS)
kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui BASTP/PHO Nomor 602.2/23/KONTRAK/BA-STHP/PPK/DPU-PR/PT/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran menunjukkan bahwa pekerjaan telah dibayar 100% atau senilai Rp9.145.304.000,00 (tcrmasuk PPN dan PPh) dengan rincian sebagai berikut.
1) Pembayaran uang muka (20%) sesuai dengan SP2D Nomor I644/SP2D-
LS/1.03.01/2018 tanggal 25 Juli 2018 senilai Rp 1.670.000.800,00;
2) Pembayaran MC 1 sesuai SP2D Nomor 2052/SP2D-LS/1.03.01/20I8 tanggal 2 Oktober 2018 senilai Rp 778.237.450,00;
3) Pembayaran MC 2 sesuai SP2D Nomor 2655/SP2D-LS/1.03.01/2018 tanggal 3
Desember 2018 senilai Rp 4.200.000.000,00;
4) Pembayaran MC 3 (100%) se.suai SP2D Nomor 3299/SP2D-LS/1.03.01/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 senilai Rp 1.971.111.750,00; dan
5) Pembayaran retensi (5%) .sesuai SP2D Nomor 3293/SP2D-LS/1.03.0I/2018 tanggal 28 Desember 2018 senilai Rp 453.650.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Inspektorat dan pihak PT HPS pada 23 Februari 2019
diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan untuk item pekerjaan galian dengan alat dan tebas tebang pohon diameter 15 cm senilai Rp136.596.254,01 . ” jelasnya
Reporter : Rajak
Komentar