TALIABU – JKN. Bagian Humas dan
Protokoler Sekretariat Kabupaten Pulau Taliabu Di Temukan Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia ( BPK RI) Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) No No 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019 .”
Atas LKPD Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah senilai Rp 2.840.450.000,00 dan telah direalisasikan sampai 31 Desember 2018 senilai Rp2.831.179.000,00 atau 99,67% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas SPJ belanja barang dan jasa pada Bagian Humas dan
Protokoler Sekretariat Daerah ditemukan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.”Jelasnya.
Setiap hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung indikasi merugikan keuangan negara harus dilaporkan kepada Instansi berwenang,terlepas apakah kerugian negara sudah dikembalikan atau tidak,sesuai dengan Unsur pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 Jo.UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2010 disebutkan ;” Pengambalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku Tindak Pidana,” sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 dan pasal 3
Reporter : Rajak
Publisher : Teddy
Komentar