LABUHA – JKN. Hasil Pemeriksaan Atas LKPD BPK RI Di Temukan Aset Tetap Tanah Yang Belum Di Sertifikasi Sebanyak 1.227 bidang tanah dengan Total Se Nilai Rp. 164.587.193.861,49
Pasalnya , Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Belum Melakukan Hukum Atas Aset Tanah Yang Secara Memadai
Pengelola barang , Pengguna barang / atau Kuasa barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasanya.
Salah satu bentuk pengamanan BMD yaitu pengamanan hukum.
Pengamanan hukum dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki Sertifikat dan Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama Pemda Halsel.
Sebagaimana di ungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda Tahun 2017 Lalu dengan LHP No 22.B / XIX . TER/ 5/ 2018 Tanggal 22 Mei 2018 bahwa Aset Tetap yang telah di Sertifikasi Sebanyak 26 bidang Tanah dengan Nilai Total Rp 8.126.419.120,00.
Pemeriksaan Atas KIB A menunjukkan Aset Tetap Tanah yang Telah di Sertifikasi Per 31 Desember 2018 Sebanyak 27 bidang Tanah dengan Nilai Total Rp 12.626.419.115,00
Dengan Demikian jika dibandingkan dengan Nilai Aset Tetap Tanah yang disajikan dalam Laporan Keuangan TA 2018 Maka terdapat Aset Tetap Tanah yang belum di Sertifikasi Sebanyak 1.227 bidang Tanah dengan Total Nilai Rp 164.587.193.861,49 (Rp 187.213.612.976,49 – Rp 22. 626.419.115, 00).
Rincian Atas Aset Tanah yang telah disertifikasi dan yang belum diSertifikasi terlampir dalam Lanpiran 4a dan 4b.
Kondisi Tersebut Menunjukkan bahwa Pemda Halsel belum Melakukan pengamaban Hukum Atas Aset Tanah Secara Memadai.
(Rjk)
Komentar