Berita – sidikkasus.co.id
Pasuruan – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan mengadakan sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa perusahaan yang berada di lingkup Kabupaten maupun Kota Pasuruan, Selasa,(25/02). Bertempat di Royal Senyiur Hotel Jl. Putuk Truno 208 Prigen, Prigen, Pasuruan.
BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan sejumlah perusahaan untuk sharing bersama untuk menerapkan peraturan pemerintah PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tangggal 29 November 2019 di Jakarta. PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Desember 2019 di Jakarta.
“Saya mengharapkan banyak perusahaan bisa mengikuti program program dari BPJS ketenagakerjaan, dan juga perusahaan perusahaan harus bisa memperjuangkan karyawannya” Ujar Arie Fianto Syofian.
Menurut Arie Fianto Syofian “apabila terjadi sesuatu saat kita bekerja “Naudzubillah” lalu sampai meninggal imbasnya kan bisa ke keluarga nya juga, bisa jadi juga menambah kemiskinan nantinya, naahhh kita hadir disini untuk membantu Negara ini agar minimal bisa membantu mencegah bahkan mengurangi kemiskinan” ucapnya.
Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro,SH MH. Beliau menuturkan pihaknya akan selalu memantau serta mengawasi tentang jaminan Ketenagakerjaan.
Menurut Kajari, undang-undang ketenagakerjaan mempunyai undang-undang khusus, dimana mempunyai penyidik sendiri untuk mengawasi apabila terjadi penyimpangan dan penyelewengan terhadap perusahaan perusahaan yang tidak mengikuti peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan. (Tom)
Komentar