Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Ditemui dalam kesempatan kunjungan ke salah satu kantor media di Kabupaten Banyuwangi, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi, menanggapi berbagai pemberitaan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang beredar di masyarakat, (19/05/2024).
Rensi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada narasi yang menyebutkan penghapusan kelas rawat inap baik kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Perpres tersebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut kemudian melalui Peraturan Menteri dalam hal ini Menteri Kesehatan.
“Kalau kita baca bersama dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada menyebutkan penghapusan kelas rawat inap baik itu kelas 1, 2, dan 3, bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ya, dan sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Rensi.
Ditanya soal perubahan nominal iuran, Rensi mengatakan “Nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN pun masih tetap mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari Pemerintah, sehingga peserta kelas III hanya membayar sebesar Rp35 ribu per orang per bulannya. Jadi tetap sama ya, tidak ada perubahan”.
“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” tambahnya.
Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS sebenarnya adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di Fasilitas Kesehatan. Sehingga harapannya kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tidak berbeda antara daerah perkotaan dengan pelayanan kesehatan di daerah non perkotaan atau perifer, termasuk daerah-daerah yang jauh dari pusat ibu kota.
Rensi mengatakan bahwa pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya, tidak ada alasan optimalisasi layanan JKN terkendala, bahkan sampai dengan Perpres ini diundangkan.
“Bersama-sama dengan Fasilitas Kesehatan mitra kerja, BPJS Kesehatan tetap mengutamakan kualitas layanan kepada peserta JKN sesuai Janji Layanan JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Tim
Komentar