Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemeritah Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Menggelar Musyawarah Desa (MUSDes), dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023-2024.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di geduang Aula Desa Babang pada tanggal 13 Februari 2023 dihadiri.
Ketua BPD, Yordan Molle beserta jajarannya. Kepala Desa Babang “Sabtu Kahar bersama perangkat Desa, Camat Bacan Timur. Niar Barakati S.H Pendamping Desa Bacan Timur Dodi H. Basri. Kordinator Tenaga Ahli Propesional Pendamping Desa (TAP3MD). Kab Halsel. Edi Udin. Dandramil 1509-01/Bacan Kapten Czi Hi. Mustamin didampingi Babinsa Babang Serka R. Taufik. Kapolsek Bacan Timur IPDA Asrimudin dan sejumlah perwakilan unsur para tokoh Masyarakat Desa Babang.
” Dalam sambutan yang disampaikan Ketua BPD Desa Babang. Yordan Molle mengatakan tujuan dari Musyawarah Desa untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa.
Musyawarah Desa ini dilaksanakan dengan maksaud memastikan kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan nanti. Kata Yordan.
Selain itu, Yordan berharap agar kedepan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kewajiban mengeloa Dana Desa dengan penuh rasa tanggung jawab.
Saya selaku Ketua BPD berharap, adanya Dana Desa maka kedepan Pemerintah Desa benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya dapat mempertanggung jawabkan Anggaran yang akan dikelola sehingga bisa dinikmati Masyarakat. Harap Yordan.
Begitu juga sambutan Kepala Desa Babang. ” Sabtu Kahar menyampaikan bahwa, untuk seluruh masyarakat Desa Babang hendaknya bersama-sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa. Pinta Kahar
Kahar menjelaskan, Masyarakat bergotong royong bersama Pemerintah Desa, kedepannya nanti Desa Babang bisa menjadi lebih baik dalam sisi Pembangunan, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan seluruh aspek yang menjadikan Desa lebih maju lagi.
Apabika Masyarakat dan Pemerintah Desa bisa saling interaksi komunikasi, sharing, diskusi maka Semoga kedepannya Desa Babang semakin mandiri dan berkembang. Jelas Sabtu.
” Selanjutnya, setelah penyampaian Sambutan oleh beberapa Sumber, dilakukan pembahasan terhadap materi dan seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) tersebut berjalan Aman dan lancar.
Diketahui, Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023-2024 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
(Kandi/Red).
Komentar