BPD Jujame Bacan Barat Utara Tolak LKPJDes. Di Duga Kades Aktif Korupsi DD & ADD Miliaran Rupiah

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel, – Pada hari ini tanggal 23 Mei 2021, Badan permusyawarat desa (BPD) Jujame, Kecamatan bacan barat utara, Kabupaten halmahera selatan, Maluku Utara menolak seluruh Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJDes) Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2020.

Penolakan Tersebut dengan alasan temuan pada tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2020 mencapai miliaran rupiah, belum di kembalikan oleh kapala desa “Subur Wajhudin” ke kas desa atau kas daerah yang menimal di buktikan dengan Surat tandan setoran ( STS).

Hal ini di sampaikan Anggota BPD “Akil Konoras ketika diwawancarai Awak media, dirinya mengatakan atas dasar penolakan tersebut karena kades (Subur) menjabat Di tahun 2016 dan 2017 itu. di temukan kerugian sekitar Rp 500 juta lebih. ini belum juga dikembalikan ke kasda. kata” Akil

Setelah itu, masa transisi 2 tahun Pada tahun 2018 dan 2019 ada tiga pejabat kapala desa, yakni Sulaeman Jamal, Efilina Troma dan Naser Lajuma Juga ada temuan yang belum ada pengembalian sampai saat ini. Kata (BPD) pada hari Minggu 23/5/2021.

Pada tahun 2019 Kades Subur Wajhudin kembali menjabat sebagai kapala desa jujame yang masih sempat melakukan pencairan DD dan ADD tahap tiga (3) 40 persen dan Tahun Anggaran 2020 banyak aitem-aitem kegiatan yang tercantum dalam APBDes perubahan, tidak ada kegiatan di lapangan.

Sehingga dalam APBDes perubahan yang baru di lihat, kami menduga kades Subur Wajhudin korupsi DD dan ADD sebesar Rp,1 miliar lebih pada tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2020.” Ungkap (BPD).

Begitu juga di sampaikan kapala desa Subur Wajhudin melalui pesan Aplikasi Wasthapp, bahwa ke tiaga (3) orang pejabat tersebut juga fiktif mengelola DD dan ADD tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Tambah Subur, Saat saya di lantik pada tahun 2019 lalu itu dokumen DD dan ADD tahun Anggaran 2018 dan 2019 juga tidak ada saya terima. Tutup” Subur

(Sukandi)

Komentar