Berita,sidikkasus.co.id
SUMSEL – Sembilan orang anggota polisi di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini dipecat secara tidak hormat karena terlibat narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin (desersi).
Delapan orang polisi terlibat narkoba, Bripka SYH dari Polrestabes Palembang, Bripka LRT bertugas di Biddokes Polda Sumsel, Bripda DRM dari Polres Banyuasin dan Bripda SNY dari Polres Banyuasin. Brigadir SYD dari Polres Banyuasin, Brigadir SKM dari Polres Banyuasin, dan Aipda AZ dari Biddokes. Bripda AP, anggota Direktorat Samapta Polda Sumsel.
Brigadir AD dari Satuan Brimob Polda Sumsel dipecat karena meninggalkan tugas tanpa izin.
Dalam upcara pemberhentian yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, hanya satu anggota yang hadir. Sementara, tujuh anggota lain diwakili oleh Provos.
Sementara satu orang anggota atas nama Bripka LRT tidak bisa jadi karena terkena stroke.
Eko Indra Heri mengatakan, pemecatan sembilan anggota ini adalah sebagai contoh tindakan tegas bagi oknum polisi yang menyalahi aturan.
Ia meminta kepada anggota lain untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
“Ini sebagai pelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan serta pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi, agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja ataupun satuan wilayah,” ungkap Eko di Polda Sumsel, Selasa (30/6/2020).
Ia memberikan penjelasan, pemecatan terhadap anggota polisi yang melanggar itu dilakukan untuk menjaga nama baik organisasi karena saat ini polri sedang bekerja untuk meningkatkan inovasi dan motivasi, agar dapat melayani masyarakat dengan baik.
“Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dengan baik,” ujar Eko.
(Tim)
Komentar