Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP-Malut) tangkap tangan seorang lelaki bernama Kurdiawan Ahmad alias Kurdi (23) telah membawa ganja kering seberat 9,52 gram di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara.
Informasi yang di terima, Tersangka Kurdi merupakan Buronan narapidana kasus narkoba yang lari dari Lapas Sorong, Kurdi di tangkap oleh petugas gabungan yakni dari BNNK Tidore dan BNNP Malut tepatnya di pangkalan ojeg, Kelurahan Kasturian Ternate Utara pada Sabtu 7 Desember 2019 lalu.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M kepada sidikkasus.co.id Minggu (15/12/2019) mengatakan, Buronan narapidana kasus Narkotika Kurdiawan Ahmad yang merupakan Napi pelarian Lapas Sorong diciduk petugas BNNK Tidore Kepulauan bersama petugas BNNP Malut. Kurdiawan Ahmad alias Kurdi (23) tertangkap tangan disamping pangkalan ojek Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara pada hari Sabtu 7 Desember 2019 dengan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik bening kecil ganja kering seberat 9,52 gram yang ditaruh di dalam pembungkus rokok.
Lanjut dia, 3 (tiga) hari usai penangkapan, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Malut, yakni Kalapas Kelas II A Ternate, Muji Widodo, S.H., M.H. setelah mendapatakan informasi intelijen bahwa tersangka Kurdi merupakan pelarian tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B sorong Papua Barat. Berdasarkan surat Kepala Lapas Kelas II B sorong, Nunus Ananto, Perihal Permohonan Pemindahan Narapidana Kurdiawan Ahmad Jumat 13 Desember 2019 yang ditujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Cq. Direktur Pembinaan Latkerpo di Jakarta dan tembusannya ke Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Kakanwil Kemenkumham Malut, Kalapas Kelas II A Ternate dan BNNP Malut. Berdasarkan surat tersebut, yang bersangkutan diamankan /ditempatkan sementara di Lapas Kelas II A Ternate Malut sampai terbit SK. pemindahan dari Dirjen Pemasyarakatan.
Menurut dia, Kepala Lapas Kelas II A Ternate, Muji Widodo bersama petugasnya mendatangi BNNP Malut untuk menjemput Kurdiawan Ahmad yang diserahkan langsung penyidik BNNP Malut, Mudjakir Syahdjuan. Penyerahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tersangka bertempat di ruang Bidang Pemberantasan BNNP Malut. Selain menjalani masa tahanan sampai kembali dipindahkan, Kurdi juga akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Lapas Ternate karena saat ditangkap, yang bersangkutan di tes urine oleh petugas Klinik Pratama BNNP Malut, dan hasilnya positif zat THC atau ganja. ” Tersangka Kurdi yang merupakan pekerja swasta warga Kelurahan Gamtufkange Tidore Kepulauan merupakan Napi yang melarikan diri bersama 258 Napi lainnya pada peristiwa 19 Agustus 2019 saat kerusuhan dan kebakaran di Lapas Kelas IIB Sorong. Saat melarikan diri, Kurdi telah menjalani masa penahanan di Lapas Sorong selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan, ” jelasnya.
Sementara itu, Kurdi ditahan bersama 3 (tiga) rekannya, berdasarkan putusan pengadilan Sorong ditandatangani Panitera PN Sorong, A.K. Rumodar tanggal 21 Maret 2018 atas pemufakatan jahat melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan satu jenis Ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dan menjatuhkan hukuman penjara 6 (enam) tahun subsider Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) atau pidana kurungan 6 (enam) bulan. (savi)
Komentar