BNNP Malut Tangkap Bandar Shabu Berprofesi Tukang Ojeg di Ternate

Berita sidikkasus.co.id

TERNATE – Badan Narkotika Nasional Perwakilan Maluku Utara (BNNP-Malut), berhasil menangkap 1 Bandar narkoba jenis Shabu dengan berat kurang lebih 5,26 gram, bernama Muhammad Risal Rumra Alias Risal (26) warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara berprofesi sebagai tukang ojek.

Informasi yang di himpun, Pada Minggu 01 Desember 2019 sekitar pukul 14.10 Wit, telah tertangkap 1 (orang) yang mengaku bernama Muhammad Risal Rumra Alias Risal, (26) profesi tukang ojek beralamat di Kel. Mangga Dua Utara Kec. Kota Ternate Selatan, Dari tangan tersangka ditemukan 1 ( satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto ± 5,26 gram. Setelah dilakukan penyidikan, dan bukti hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, diketahui adalah Narkotika golongan I jenis Shabu.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M. saat menyampaikan presa release Senin (9/12/2019), mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut di taruh/diletakan di depan SD Negeri 01 Kelapa Pendek Kelurahan Mangga Dua Utara Ternate dalam balutan tisu yang dimasukan didalam pembungkus rokok gudang garam warna coklat, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Hp merek Vivo. petugas BNNP Malut kini dalam proses penyelidikan jaringan peredaran Narkotika yang melibatkan tersangka Risal yang diakuinya menjemput/mengambil barang haram tersebut untuk diedarkan. ” Barang haram itu untuk di jual belikan di Maluku Utara Kota Ternate khususnya, untuk itu, penyidik akan menindaklanjuti apa yang sudah di ketahui dan akan membongkar kasus narkoba di Malut, ” tegasnya.

Sementara itu, atas kasus tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP-Malut, guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan yang bersangkutan juga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu bukan tanaman serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (savi)

Komentar