Berita sidikkasus.co.id
JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 5000 butir ekstasi senilai Rp 14,5 miliar, pada Selasa (3/10) yang aksi penangkapan pelaku sempat viral di media sosial kemarin.
Atas keberhasilan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika , BNNP Jambi melaksanakan konferensi pers di Kantor BNNP Jambi yang dipimpin langsung Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, didampingi Kabid Berantas , dan Tim BNNP Jambi.
Tiga pelaku yang diamankan yakni, Sukardi (58) warga asal Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan dan Asril (53) warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Keduanya berperan sebagai kurir.
Kemudian, pelaku atas nama Deri (26) warga Kabupaten Bungo Provinsi Jambi yang berperan sebagai pengedar.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko menjelaskan, penangkapan ketiga orang ini berawal dari informasi yang diterima BNNP Jambi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Riau yang kemudian akan diedarkan di Jambi.
“Mendapat informasi itu, tim berantas BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sukardi (58) dan Asril (53) di Jalan Lintas Jambi Desa Sungai Paur, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi,” jelasnya, Rabu (4/10).
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, pelaku Sukardi (58) dan Asril (53) mengaku bahwa mereka akan mengantarkan sabu tersebut ke Kabupaten Bungo dan mereka juga masih menyimpan 3 kilogram sabu lagi di daerah Eks Lokalisasi Pucuk Kota Jambi.
“Lalu Tim dibagi menjadi dua, ada yang pergi ke Eks Lokalisasi Pucuk untuk mengambil sabu yang disimpan pelaku dan tim berikutnya langsung ke Kabupaten Bungo untuk meringkus penerimaan barang tersebut,” ujar Wisnu.
Lanjut Wisnu, dari hasil pengembangan tersebut Tim Berantas BNNP Jambi juga berhasil meringkus Deri (26) yang berperan sebagai pengedar di Kabupaten Bungo dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram lagi di Eks Lokalisasi Pucuk Kota Jambi.
Ditambahkan Wisnu, dari pengakuan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp 50 juta per sekali pengiriman.
“Para kurir ini masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk sekali pengiriman, apabila berhasil mereka baru dibayar,” ungkapnya.
Apabila dirupiahkan, sabu 10 kilogram tersebut senilai Rp 13 miliar dan 5000 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 Miliar, jadi total barang bukti narkotika yang diamankan BNNP Jambi senilai Rp 14,5 miliar.(FRN)
Komentar