ROKAN HILIR, JKN – Rabu,03/10/18. Terkait tentang adanya pegawai yang tidak disiplin di dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara BKD (badan kepegawaian daerah) menghimbau kepada seluruh kepala dinas yang ada di kabupaten Rokan hilir, terutama kecamatan Bangko, agar bisa memberikan teguran/sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin.
Masih berkaitan dengan maraknya pegawai warkop (warung kopi) yang mengopi di saat jam tugasnya, ada juga terlambat masuk jam kantor, dan lain sebagainya, yang bersifat tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai abdi negara, yang terpantau oleh awak media.
Adapun hal-hal tersebut, yang sering di jumpai pada saat jam bertugas ada beberapa pegawai yang tidak menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Hampir setiap hari awak media melihat, ada beberapa pegawai yang datang ke kantor kerjanya seperti tidak mempunyai aturan.
Akan lebih sering lagi, di saat awak media berkunjung/ mendatangi sebuah perkantoran untuk di konfirmasi/ keperluan lainnya, kebanyakan, yang akan kami temui tidak ada di tempat.
Melihat hal tersebut, awak media langsung menuju ke satpol PP yang mana sebagai menegakkan perda daerah.
Berdasarkan keterangan dari Kasatpol PP Suryadi mengatakan” terkait persoalan pegawai yang tidak disiplin, Suryadi menjelaskan, kebanyakan dari mereka yang tidak disiplin, ada yang datang ke kantor telat, ada juga yang tidak pernah datang termasuk pejabat saya sendiri ujarnya.
Tambahnya, saya selaku kasat(kepala satuan) sudah sering memberi teguran kepada pejabat” saya yang kurang disiplin, tapi sepertinya tidak begitu di hiraukan oleh mereka.
Tambahnya lagi, saya sangat berharap, agar semua instansi pemerintah baik anggota saya sendiri, maupun instansi” terkait agar disiplin di dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara tutupnya.
Tak berhenti sampai disitu. Awak media pun langsung menuju kekantor BKD yang mana untuk mengkonfirmasi terkait pegawai WARKOP.
Berdasarkan keterangan dari H.junaidi Saputra,SH.MH.M.SI.
Terkait persoalan pegawai yang tidak disiplin, H Junaidi menjelaskan.
Untuk kepegawaian daerah kabupaten Rokan hilir Riau. Saya sudah ambil tindakan baik dari teguran, sampai juga di pecat karena tidak menuruti aturan yang ada.
Adapun ketegasan ketegasan yang kami ambil untuk memberi pandangan ke kepegawaian yang lain, agar bisa menaati aturan sebagaimana mestinya.
Harapan saya, semoga seluruh kepala dinas yang ada di kabupaten Rokan hilir Riau, agar bisa sama membimbing pegawainya biar sama-sama kita membenahi terkait adanya pegawai yang tidak disiplin.
Tambahkannya lagi.
Adapun pegawai yang tidak bisa di bimbing/di berikan pandangan yang baik, dan lain sebagainya, yang tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, segera laporkan ke pihak kami untuk menindaklanjuti persoalan tersebut tutupnya.
Seperti di ketahui pada umumnya seluruh Pegawai Negeri Sipil tentunya sudah paham dengan adanya PERPU NO 53 TAHUN 2010. yang berbunyi” pelanggaran Disiplin Adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun di luar jam kerja.
Dalam hal Ini Satpol PP khususnya Penegak Peraturan Daerah harus melakukan tindakan disiplin Terhadap PNS yang bandel, dan harus di tertibkan apabila tidak ingin kena sanksi berat, hingga pemecatan.
.(Tim JKN)
Komentar