Binmas Polsek Krembung Beri Materi UU Lalin Dan Bahaya Narkoba Pada Siswa

SIDOARJO, JKN – Remaja saat ini, perlu paham terkait UU Lalu Lintas dan bahaya narkoba, jangan sampai remaja terjerat dalam dua masalah tersebut. Materi ini menjadi salah satu agenda, dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMK Budi Darma Krembung, Kamis (19/07/2018).

Diharapkan, siswa harus lebih selektif dalam berteman. Jangan sampai ikut organisasi atau komunitas yang tidak jelas, dan untuk pencegahan narkoba pada remaja, bisa dilakukan dengan menguatkan tiga unsur sosial. Yakni, pendidikan, keluarga dan komunitas.

“Ketiganya sangat penting, dalam melindungi generasi muda saat ini” ujar Kanit Binmas Polsek Krembung Aiptu Imron saat memberikan materi.

Dirinya menjelaskan, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar disebabkan karena usia mereka labil dan mudah dipengaruhi. Sedangkan, peredaran narkoba saat ini di indikasikan akan mengalami peningkatan, karena maraknya narkoba jenis baru.

“Awalnya mereka mencoba, akhirnya menjadi pemakai aktif dan kecanduan” ungkapnya.

Sedangkan, untuk Undang-undang Lalu Lintas, Imron menyampaikan, saat ini fenomena anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor kerap kali di jumpai di jalan raya. Memang, membawa sepeda motor ke sekolah sudah menjadi kebiasaan pelajar. Tidak terkecuali mereka yang belum cukup umur.

“Dalihnya beranekaragam, dan alasan paling klasik, orang tuanya sibuk sehingga tidak sempat mengantar” tuturnya.

Berdasarkan peraturan, perilaku pelajar dalam berkendara dapat terkena beberapa pasal dalam peraturan lalulintas. Dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalin pasal 77 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM sesuai kendaraan yang dikemudikan.

“Hal ini sudah jelas, untuk para pelajar diwajibkan memiliki SIM. Kalau tidak punya SIM, tidak boleh memakai sepeda motor” tandasnya.

Lebih jauh, Dirinya menerangkan, apabila pelajar belum memiliki SIM maka dapat dikenai pasal 281 dan dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp 1 juta.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan, apalagi mengakibatkan korban jiwa, hukumannya makin berat. Yakni kurungan dari enam bulan sampai enam tahun dan denda Rp 1 juta sampai Rp 12 juta” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Budi Darma Krembung Sri Umi Usipah yang mendampingi anak didiknya, mengungkapkan terimakasih atas kepedulian dari pihak Polsek Krembung, yang mau peduli dengan pelajar SMK Budi Darma Krembung.

“Semoga materi yang diberikan, bisa dipahami dan suatu masukan yang positif bagi siswa-siswi saya” katanya. (Dni)

Komentar