Berita Sidikkaaus.co.id
JAKARTA | – Biarpun kami korupsi infrastruktur pembangunan jalan lingkar Kabupaten Pulau Taliabu, KPK RI tidak akan mungkin periksa Pejabat korupsi di Daerah Taliabu dan KPK, itu pun kami punya. Jadi tidak akan berani melakukan penyelidikan dan penyidikan.
AMMUK-Jakarta terus melakukan demonstrasi (aksi jilid III) didepan Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi APBD Tahun 2022 yang dialokasikan untuk 9 proyek pembangunan jalan lingkar Taliabu. Rabu 13 September 2023.
Ubay Daga selaku Koordinator Lapangan menyatakan, aksi ketiga kalinya yang kita lakukan ini bukan hanya mempertegas kasus atau persoalan yang kita suarakan, tapi juga kita menguji eksistensi dan keseriusan KPK dalam pengawal dan memberantas korupsi di Indonesia khususnya Maluku Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.
Jika diaksi pertama dan kedua, AMMUK-Jakarta hanya mengangkat satu nama dalam dugaan korupsi anggaran jalan lingkar Taliabu yaitu kepala BAPPEDA Pulau Taliabu, aksi ketiga kalinya ini menyeret Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
“Iya, jika diaksi pertama dan kedua kita hanya menyuarakan Bpk. Samsudin Ode Maniwi di KPK, tapi setelah kita lakukan kajian progresif dari hasil akumulasi data yang kita himpun ternyata ada dugaan kuat keterlibatan Kadis PUPR dalam dugaan korupsi jalan lingkar Taliabu”. Tegas Ubay.
Pasalnya, tindak pidana korupsi ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang, pasti terjejaring, berkelompok dan bermata rantai. Kami tahu itu, apalagi jika kita akumulasikan anggaran pembangunan jalan dari sembilan proyek itu maka hasilnya sebesar Rp.87,39 Milliar, bukan anggaran yang kecil dan yang sudah pasti merugikan negara karena menggunakan APBD 2022.
“Untuk itu kami harap KPK harus segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang sudah kita sodorkan namanya untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum terkait dugaan korupsi tersebut.’ tegas Ubay.
Sebelumnya, AMMUK- Jakarta mendesak KPK RI agar bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan sejumlah oknum pejabat Pemda Pulau Taliabu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur pembangunan jalan lingkar Kabupaten Pulau Taliabu, diantaranya;
– Pembangunan Jalan Beringin-Nggele (Rabat-Beton) Nilai Kontrak Rp 6,6 miliar di tahun anggaran 2022.
– Peningkatan jalan Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut-Lede Kecamatan Lede (rabat beton), nilai kontrak Rp. 16,03 Miliar tahun APBD 2022.
– Pembangunan jalan ruas Desa Hai-Air Kalimat Kecamatan Taliabu Utara (Lapen), nilai kontrak Rp. 7,7 Miliar, tahun APBD 2022.
– Peningkatan jalan dalam Ibu Kota Bobong (Butas), nilai kontrak Rp. 10,9 Miliar tahun APBD 2022.
– Pembukaan badan jalan Kataga Kecamatan Tabona-Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan, nilai kontrak Rp. 2,03 Miliar, tahun APBD 2022.
– Pembangunan jalan Tabona-Peleng Padodong Kecamatan Tabona (Beton), nilai kontrak Rp.7,03 Miliar, tahun APBD 2022.
– Pembangunan jalan Desa Sofan-Loseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Lapen), nilai kontrak Rp. 18.9 Miliar TA APBD 2022.
– Pembangunan jalan Desa Sumbong-Pencado Kecamatan Taliabu Selatan (Lapen), nilai korak Rp 16.6 Miliar, tahun APBD 2022.
Sumber” Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta.
Komentar