Berita Sidikkasus.co.id
MALUKU UTARA, – Beberapa dugaan kasus Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu diantaranya;
Kasus korupsi pemotongan Dana desa di 71 desa pada 8 Kecamatan tahun anggaran 2017 Kabupaten Pulau Taliabu sebesar 4 miliar lebih, pencairan ADD dan DD Kabupaten Pulau Taliabu tahap satu tahun 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik dari tersangka AG. dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.
Kasus korupsi pembangunan pawer hause atau PLTD Baringin Jaya, yang melibatkan eks kepala dinas pertambangan dan Enegi Kabupaten Pulau Taliabu Fifian Ade Ningsi Mus, pada tahun 2015 lalu sebesar Rp 3 miliar lebih.
Kasus korupsi Pencairan tanpa SP2D tahun 2019 sebesar Rp 58.314.599.935,45.- ( Lima puluh delapan miliar lebih)
Kasus korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 sebesar Rp 11.662.040.000,00.- ( Sebelas Miliar lebih). Kasus korupsi tersebut sudah dilaporkan ke lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta dengan nomor register 56, tanggal 02 November 2021 pada 15:03 WIB.
Untuk itu, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara bersama Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis DKI Jakarta, pada Senin (13/12/2021) besok kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK RI.
Aksi lanjutan jilid IV itu terkait dengan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek mengatakan, ini bukan kali pertama GPM melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPK RI,” Gerakan ini bagian dari keterpanggil moril selaku anak muda yang ada di Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk kepedulian kami terhadap Maluku Utara,” kata Tono melalui telpon seluler via aplikasi Wasthapp pada media ini, Minggu (12/12/2021).
Menurutnya, Dugaan kasus korupsi yang diduga kuat melibatkan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus bersama adik kandung Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifia Ade Ningsi Mus dan beberapa pejabat setempatnya.
” Ini merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji sebab proses tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku di bangsa ini,” tukasnya.
Dia menambahkan, tentunya dalam tindakan tersebut diduga kuat adanya gratifikasi, untuk itu penyidik KPK RI yang di nahkodai oleh Firli Bahuri jangan segan-segan dengan persoalan ini.
” Menurut hemat kami persoalan ini merupakan perseolan serius yang sudah semestinya penyidik KPK mengambil tindak tegas untuk menangkap secara paksa Bupati Aliong Mus dan Bupati Fifian Ade Ningsi Mus Karena sudah jelas dugaan kasus korupsi tesebut telah memberikan data Otentik kepada KPK,” pungkasnya.
( Jek/Redaksi)
Komentar