Berita Sidikkasus.co.id
BLITAR – Satreskrim Polres Blitar telah memburu dan menangkap pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor, pada Jumat (15/07/2020). Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., M.M dibantu oleh unit Opsnal Polres saat penggerebekan ditempat kos yang dipakai tersangka bersembunyi dikabupaten Pati Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.I.K., pada press release dihalaman Mapolres, Jumat (17/07/2020). Didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., M.M, Kasubbag Humas, Imam Subechi dan Anggota Sat Reskrim Polres Blitar.
Menurut Kapolres Blitar, kejadian itu bermula Saat korban Enggar Priyo Wicaksono (24) yang berlamat di Lingkungan Tangkil RT 03/02, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, kedatangan teman untuk bertamu yang tak lain adalah pelaku EP alias Awang (32) asal Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa tengah.
“Pada hari senin tanggal (06/07/2020) sekitar pukul 12.00 Wib, ketika korban dalam keadaan tertidur di rumah telah kehilangan 1 Unit sepeda motor Merk Kawasaki KLX D-Tracker No. Pol : AG 3956 KAW, warna Hijau Tahun 2018. Korban baru mengetahui pada saat bangun tidur dan melihat sepeda motornya telah hilang kemudian korban menghubunginya melalui telepon karena sudah kenal, telah tinggal menginap di rumah korban selama 1 minggu, namun waktu di hubungi terlapor menjawab bahwa sepeda motor di bawa untuk menjemput istrinya,” papar AKBP Ahmad Fanani.
Lebih lanjut, Kapolres Blitar mengatakan, akan tetapi ditunggu sampai beberapa hari tak kunjung datang , selanjutnya korban melaporkan kejadian ini kepolres Blitar. Dan atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 34 juta.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, maka pada rabu (15/07/2020) sekitar pukul 02.00 Wib Personel Opsnal Satreskrim Polres Blitar yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., M.M., melakukan upaya penangkapan terhadap EP alias Aw (32),” terang Kapolres Blitar.
Kapolres Blitar kembali menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan di rumah kost yang beralamat, jalan Taman Pahlawan Kelurahan Puri Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa tengah. Dengan di bantu oleh Unit Opsnal Polres Kudus beserta barang buktinya berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Kawasaki KLX D-Tracker No. Pol : AG 3956 KAW No. Ka : MH4LX150HJJP35721 No. Sin : LX150CEW87718 warna Hijau Tahun 2018.
Saat ini kejadian perkara ini ditangani oleh Satreskrim Polres Blitar, setelah olahTempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa para saksi dan korban. Sekaligus menetapkan EP alias AW (32) sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk selanjutnya segera menyerahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait perkara ini pelaku melanggar asal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (SJ)
Komentar