Berita sidikkasus.co.id
BANYUASIN – Ribuan lalat menyerbu rumah warga Desa di Desa-Desa di Kecamatan Rambutan (Banyuasin 2) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini.
Ribuan lalat ini disebabkan peternakan ayam yang berada di dekat permukiman warga.
Ribuan lalat menyerbu rumah warga di Desa Tanjung Merbo, Kecamatan Rambutan (Banyuasin 2), Kabupaten Banyuasin.
Ribuan lalat ini disebabkan peternakan ayam yang berada di dekat permukiman warga.
Warga Desa Tanjung Merbo, Perusahaan Yasindo, Kecamatan Rambutan Banyuasin 2 sudah bertahun-tahun hidup dengan gangguan ribuan lalat.
Lalat itu mengerubungi rumah warga. Sehingga warga sering memasang lem lalat untuk mengurangi jumlah lalat yang bersarang di rumah.
Gangguan itu berasal dari usaha peternakan ayam petelur milik taipan yang didirikan persis tak jauh dari rumah-rumah warga.
Akibat gangguan ini, warga secara tertulis mengadu ke Kantor Berita Sidikkasus.co.id Sumatera Selatan.
Karena, menurut warga, mendirikan usaha peternakan ribuan ayam dekat permukiman warga menganggu ketentraman dan kenyamanan warga.
Ditemui Sidikkasus.co.id, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Adenia mengatakan Pemda tak pernah memberikan SP 3 kepada pemilik usaha tersebut.
Kami sudah melihat langsung ke lokasi usahanya memang menyalahi aturan.
Pemilik usaha itu juga setelah kami cek tidak mengantongi izin mendirikan usaha peternakan ayam secara resmi.
Adenia menuturkan, berdasarkan Perda tentang standar operasional prosedur penegakan daerah oleh Satpol PP Kabupaten Cilacap, setelah diterbitkan SP 3, Kasatpol PP harus segera melaporkan secara khusus kepada kepala daerah.
Laporan itu berisi saran-saran penindakan.
“Saran saya kepada bupati adalah penutupan.
Sekarang kami menunggu ketegasan dari Bupati melalui disposisinya.
Kalau perintahnya tidak sesuai saran kami, akan kami keluarkan surat kepada gubernur bahkan kalau perlu kepada pembantu presiden. Agar supaya segera dilakukan penutupan,” kata Adenia menerangkan.
Menurut Adenia, pihaknya akan melakukan langkah secara administratif dalam rangka penegakan aturan daerah.
“Kami sudah berkomunikasi dengan tim kami dilapangan.
Si pemilik usaha harus bersedia mulai menjual semua ayam-ayamnya dan melakukan pembongkaran, tapi terakhir kami sampai hari ini masih banyak ayam di sana,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan warga Perumahan Yasindo, Susiani menerangkan, pada hari ini Jumat (12/6/2020) tim Sidik Kasus Sumatera Selatan sudah memastikan apakah SP 3 sudah diberikan kepada peternak ayam.
Tapi aktivitas usaha peternakan ayam itu terlihat masih beroperasi.
Susiani berharap ada tindakan tegas dari Pemkab Banyuasin sehingga warga Perumahan Yasindo bisa hidup nyaman lagi tanpa gangguan serbuan lalat,” harapnya.
Kantor Berita Sidik Kasus Sumatera Selatan
Komentar