Berita sidikkasus.co.id
Agam – Berkat kerjasama yang epic antara Petugas satuan reserse narkoba Polres Agam dengan masyarakat. Polres agam Kembali merilis berita penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi di Tepi Jalan Raya Lubuk Basung – Maninjau Jr Parit panjang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib.
Sebagai pelaku berinisial YF , 23 Tahun, Warga Duri Barat, Kec. Mandau Kota Duri, Provinsi Riau. Ia di tangkap dengan barang bukti sebanyak 1 Paket narkotika jenis sabu seberat 1000 Mg.
Setelah Penangkapan, Kapolres Agam diruang kerjanya menyampaikan ” Pelaku berinisial YF berhasil kita tangkap berkat adanya laporan informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat, yang menyampaikan kepada petugas kita kalau ada orang yang membawa Narkotika jenis Sabu diatas angkot jurusan Maninjau – Lubuk Basung”. (11/8/24)
“Selepas itu, petugas kita langsung melakukan pencarian terhadap angkot tersebut. Dan setelah ditemukan, kita langsung melakukan penggeledahan terhadap seluruh penumpang yang ada didalamnya”.
“Informasi tersebut ternyata memang benar dan akurat. Salah seorang diantara penumpang ada yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu paket.”
Lebih lanjut Kapolres Agam juga menyampaikan” Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian untuk memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Agam dengan memberikan informasi yang tepat dan akurat”.
Pada kesempatan yang sama Kaset Reserse Narkoba Polres Agam AKP ALEYXI.A, S.H, juga menambahkan ” Saat ini pelaku YF beserta barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Agam. untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”
“berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku mengaku kalau narkotika jenis Sabu tersebut, ia dapatkan dengan cara membeliya dari seorang teman di daerah Maninjau. Dan pelaku juga mengaku kalau sabu tersebut akan ia pakai sendiri, Namun hal tersebut masih terus kami dalami”.
“Saat ini petugas kita masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan perkara. Dan untuk pelaku YF sudah kita naikkan statusnya jadi tersangka, dengan penerapan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun”.
Dalam bahasa gaul sehari-hari, “epic” sering digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang hebat, luar biasa, keren, unik, atau menakjubkan. ( Syafrianto )
Komentar