Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Petugas Lapas Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 570 butir pil koplo, Senin (1/11/2021). Barang terlarang jenis trihexyphenidyl tersebut berhasil masuk kedalam Lapas Banyuwangi dengan cara dilempar dari luar tembok Lapas.
Aksi ini terungkap berkat kejelian petugas yang mendapatkan informasi bahwa ada barang yang dilempar dari luar tembok Lapas sisi barat. Atas dasar informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV.
Benar saja, dari hasil pengecekan rekaman kamera CCTV, petugas mendapati salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam yang berlokasi di lapangan voli blok barat.
Dari hasil penyelidian, terungkaplah identitas WBP yang mengambil barang terlarang tersebut, yaitu SJP (36) yang merupakan narapidana dengan kasus pencurian. “Begitu terekam CCTV, kami lakukan penggeledahan kepada SJP dan kamarnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar” kata Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Andri Setiawan.
Awalnya SJP mengelak, namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah dia buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya. Ia mengaku memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi. Transaksinya ia lakukan melalui sambungan telepon wartel Lapas.
“Yang bersangkutan janjian pukul 06.00 WIB, kemudian barang dilempar dari balik tembok. Barang tersebut dibungkus plastik hitam. Setelah berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi, barang yang ditemukan dengan jumlah 570 butir itu ternyata termasuk obat dalam daftar G” jelas Andri.
Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali didalam Lapas. Akibat perbuatannya, pria asal Malang yang telah mendekam di Lapas selama 11 bulan tersebut harus mendapatkan sanksi khusus dari Lapas, padahal 6 bulan lagi SJP akan dinyatakan bebas.
“SJP akan kami tempatkan di straft sel/sel isolasi dan akan mendapatkan sanksi administratif (Register F) dimana hak-hak nya seperti remisi dan lain-lainnya akan dicabut” imbuh Andri.
Saat ini kasus tersebut telah dikoordinasikan oleh Lapas Banyuwangi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari catatan petugas, SJP sudah enam kali keluar masuk Lapas dengan berbagai kasus. (Humas Lapas Banyuwangi)
Editor: Redaksi Media Sidikkasus
Komentar