Berkas Sudah Rampung, 2 LSM Siap Laporkan PT.Modern Cipta Karya & PT. Bangun Indah Persada Ke Polda Malut

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swdaya Masyarakat (Lsm) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR)) baru terdaftar beberapa hari lalu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara itu.

Kini LSM GUSUR gandeng Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANE) Halmahera Selatan, telah melengkapi dua berkas pengaduan yang di lengkapi barang bukti. Jumat 31 Desember 2021.

Di sampaikan Julkarnain Ahad selaku ketua Dewan Pimpina Cabang (DPC) LSM GUSUR Halmahera Selatan (Halsel) pada awak media ini bahwa, Kedua berkas pengaduan di lengkapi barang bukti berupa Fisik dan Nonfisik telah rampung.

Saya sudah koordinasikan dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KANE sehingga kami sudah melengkapi dua berkas pengaduan.” Kata (Julkarnain). Jumat 31/12/21, Sekira pukul 09:00 Wit.

Kata Julkarnain, Minggu depan pengaduan sudah akan di sampaikan ke pihak penegak Hukum.

Paling lambat hari selasa depan, Satu berkas pengaduan di tujukan ke Mabes Polri dan POLDA Maluku Utara di Ternate.

Sedangkan satu berkas pengaduan lagi di tujukan ke Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Direktur Jendral Penegakan Hukum Mentri Lingkungan Hidup.” Tuturnya.

Tambah, Julakarnain ada beberapa bukti yang sudah kami kantongi berupa bukti Rekaman Video dan Bukti Rekaman suara atas pengakuan Direktur dan penanggung Jawab perusahan PT. Modern Cipta Karya dan PT. Bangun Indah Persada melakukan kegiatan penambangan Galian C di lokasi bertempat di Desa Bori tanpa memiliki Ijin yang jelas.” Ungkapnya.

Selang waktu disampaikan oleh Risal Sangaji selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Kalesang Anak Negeri (KANE) Halmahera Selatan bahwa ia bersedia memberikan dukungan penuh untuk melaporkan kedua perusahan tersebut.

Dari dua Lembaga ini sudah berkoordinasi dengan masing masing Pimpinan pusat di Jakarta.

“Sehingga kami sudah siap secara matang untuk menggiring kasus (Galin C) di TKP Desa Bori (Halsel) yang di lakukan oleh PT. Modern Cipta Karya dan PT. Bangun Indah Persada ke Ranah Hukum.” Tegas Risal.

Terpisah disampaikan Direktur PT. Modern Cipta Karya melalui Konsultannya Bapak Faisl alis Ais lewat Telpon via Telfon seluler mengaku dirinya saat ini melakukan pengurusan Ijin perusahan di jakarta,

Saya lagi pengurusan Ijin dan sudah kordinasi dengan Bos lewat telfon, jadi Bos sudah pasyarah terkait hal ini. Untuk itu lanjutkan saja. Kata Ais.

Begitu juga di sampaikan Bapak Fatul di akrap Atul selaku penanggung jawab perusahan PT. Bangun Indah Persada saat di temui Wartawan ini di tempat kerjanya,

Fatul mengaku kegiatan penambangan (Galia C) menggunakan alat berat itu tidak mendapat Rekomendasi atau surat persetujuan dari Pemerintah Daerah (Halsel) setempat,

Kegiatan perusahan kami di Desa Bori (Halsel) tampa mengetahui pemerintah daerah tetapi kami dapat persetujuan dari Kepala Desa. Kata (Fatul);

Lanjut, Kami juga memberikan hasil potensi ke Kepala Desa sebesar Rp.5000 Rupiah per Dam truk. Untuk itu tidak ada masalah. Cetusnya.

(Kandi/Red)

Komentar