Laporan : Marisa Oca
Berita sidikkasus.co.id
Palembang – Selama wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan keleluasaan kepada para pedagang di Pasar Lemabang untuk menggelar lapak dagangannya diatas badan jalan.
Namun dengan syarat, pedagang tetap mengutamakan protocol Kesehatan Covid 19, sebagai bentuk ikut turut serta memutus mata rantai virus yang berasal dari negeri tirai bamboo Wuhan China, dengan menerapakan Sosial Distancing (jaga jarak) antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sejauh 1,5 meter.
“Ini merupakan hari pertama kita menekankan kawan-kawan kita yang biasa berjualan di pasar Lemabang untuk tetap menjaga jarak,” kata Fitri saat memantau langsung hari pertama penerapan jaga jarak Pasar Lemabang, Selasa (5/5/2020).
Dalam kondisi hujan yang cukup deras menguyur Kota Palembang, saat peninjau tersebut, Fitri terlihat menghampiri satu persatu pedagang, dan langsung mendapat edukasi dari orang nomor dua di Kota Palembang ini.
Diakui Fitri, mereka para pedagang tersebut, hingga saat ini belum mendapatkan izin untuk berjualan dengan mengunakan badan jalan tersebut, alasan kemanusian di tengah wabah ini, menjadikan kelonggaran untuk pedagang tetap mencari nafkah.
“Walaupun mungkin kawan-kawan kita ini bukanlah pedagang yang sebenarnya sudah mendapatkan izin untuk berdagang, tetapi karena rasa kemanusiaan, kita tidak ingin dalam arti di tengah bancana ini kawan pedangan ini tidak bisa beraktifitas, tidak bisa berjualan dan mendapatkan nafkah,” jelasnya.
Pantauan dilapangan, sekitar 400 pedagang mulai melakukan aktifitasnya, dan melakukan protocol kesehatan dengan cara menjaga jarak, akibatnya banyaknya pedagang yang memanfaatkan bahu jalan untuk berdagang.
Dinas Perhubungan dan polsek setempat melakukan penutupan jalan, terutama jalan simpang Pandawa Pasar Lemabang.
Pedagangpun hanya diperbolehkan mengelar lapak dagangan sejak pukul 05.00 Wib hingga pukul 11.00 WIb siang.
Editor : Adeni Andriadi
Komentar