Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL: Beredar video warga masyarakat desa liaro kecamatan bacan timur selatan kabupaten halmahera selatan (halsel) menolak menerima BLT desa.
Video yang berdurasi sekitar 2,40 menit beredar di salah satu grup whatsapp rabu sekira pukul 16:35 wit. 17/2/2021;
Diketahui video yang beredar di salah satu grup whatsapp di share oleh Sahmudin mussa warga masyarakat desa liaro kecamatan bacan timur selatan (halsel). 18/2/2020;
Saat di konfirmasi media ini, sahmudin mussa membenarkan bahwa warga masyarakat desa liaro menolak bantuan langsung tunai (BLT) tahap 1, 2 dan 3 karena besar uang yang di berikan berfariasi.
Menurutnya penolakan tersebut sudah di laporkan ke polres halsel dan ke kejaksaan halsel pada tanggal. 26/5/2020.
Ia juga menambahkan bahwa, penyidik polres halsel sudah memberikan panggilan berupa klarifikasi dan permintaan dokumen kepada Najarlis Hi. Mansur selaku kades liaro.
dengan Nomor surat: B/295/Vl/2020/reskrim. kata (sahmudin);
lanjut ia, penerima BLT sebanyak 130 kepala keluarga.
Yang di berikan kepala desa /kk Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Ada juga yang di berikan /kk Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). ungkap, sahmudin sekira pukul 19:30 wit. 17/2/2021;
Tambah dia, dalam laporan pertanggungjawban (LPJ) desa Rp.600.000 /kepala keluarga (kk).
pencairan BLT tahap pertama Rp.80.000.000
tahap kedua Rp. 80.000.000
dan tahap ke tiga Rp.80.000.000.
Total anggaran BLT tahun 2020 Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Kalau /kk Rp. 450.000 x 130 kepala keluarga hasilnya =Rp.58. 500.000 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah. jelas (mudin);
sisah uang dari Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), di tahap pertama masih Rp. 21.500.000 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) di x 3 tahap = Rp.64.500.000 (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) di kemanakan. tanya (Mudin)*
Hal tersebut saat di konfirma media ini, sekertaris desa liaro Halim Arsad mengatakan, pembagian BLT di desa liaro sudah sesuai mekanisme;
Pencairan pertama: delapan puluh juta, pencairan kedua: delapan puluh juta dan pencairan ketiga: juga delapan puluh juta.
total = Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah); kata (sekdes),
warga yang menerima BLT 130 kepala keluarga.
/kk empat ratus lima puluh ribu rupiah itu sudah sesuai musyawarah desa (Musdes) yang di putuskan bersama. tutup (sekdes).*
Reporter: Sukandi.
Komentar