Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG – Berdalih gaji tak mencukupi kebutuhan sehari- hari, Teguh (49) pria warga Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, nekat membuat uang palsu.
Apesnya, usaha Teguh terendus oleh petugas Polisi Kota Besar Palembang. Ia ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 di kontrakannya, Kamis (12/3) pukul 17.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji bersama Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP, Nuryono saat ditemui wartawan mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari pemberitaan di media online tentang pedagang resah dengan peredaran uang palsu di Palembang.
“Tim Tekab 134 melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil menangkap Teguh dikontrakkan tanpa perlawanan,” bebernya di Mapolrestabes Palembang, Jumat (13/3).
Tidak cuma meringkus pelaku, Tim Tekab turut mengamankan barang bukti berupa satu buah printer dan 72 lembar uang palsu.
“Karena perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 245 KUHP, Subsider Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Anom.
Saat dikonfirmasi, Teguh mengaku nekat memalsukan uang lantaran tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Gaji aku jadi tukang bangunan idak cukup pak, itu bae alasanyo.” kata Teguh.
Sentara modus membuat uang palsu, Teguh mengaku mendapat ilmu dari temannya di Bandung. Mendapat pengetahuan itu dirinya membuat uang palsu di Palembang.
“Baru sebulan aku muat duit palsu ini kak, duitnyo kupake untuk belanjo di pasar samo warung. Dari hasil belanjo itu aku jual lagi dengan harga miring. Setiap belanjo aku abiske duit palsu sekitar Rp 20 juta, duitnyo kupake dewean pak. Bahan-bahan yang kubeli di pasar kujual lagi,” ujarnya. (*)
laporan : adeni andriadi
Komentar