Berbagai Macam Cara Di Pakai Pengedar Narkoba, Untuk Mengelabuhi Petugas Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu

Berita sidikksus.co.id

Rokan Hulu – Bermacam Cara Pengedar Narkoba (narkotika) Jenis shabu, untuk Menjalankan aksinya, Terutama biasanya untuk melabui di khalangan Masyarakat dan Perangkat desa yang Anti terhadap narkoba khususnya, ada menyembunyikan barang haramnya di dalam benda yang memiliki ruang atau celah Terkhusus, Dan ada juga di dalam bungkus Rokok, namun pengedar sabu-sabu ini yang berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Rohul, Kamis (17/13/2020) Sekitar Pukul 19:15 WIB di sebuah rumah Kos yang terletak di jalan Tali Air, Dusun Batang Samo,Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu ini justru menggunakan cara Unik, Untuk
Menghilangkan kecurigaan.

AP, (28 thn) Warga Koto tinggi, Melayu, Wiraswasta, islam, RT 001 RW 010 Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. ini mengelabui Petugas dengan Cara Dibungkus dengan pelastik klip bening dengan berat kotor lebih kurang 0,50 di duga Shabu – Shabu, Dibungkuskan dengan menggunakan Di puting uang Kertas pecahan Dua ribu rupiah, dia melakukan ini untuk menghindari Kecurigaan Petugas, namun seperti Pribahasa Pepatah mengatakan, Sepandai Pandai Tupai Melompat Pasti kan Jatuh Juga, Hal itulah yang dirasakan saat ini oleh lelaki berinisial AP, Dia merupakan Pelaku sekaligus Pengedar barang haram tersebut,

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH mengatakan Pelaku ditangkap Polisi bersama barang Bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus degan Plastik Klip bening dan dibalut uang kertas pecahan dua ribu rupiah dengan berat kotor lebih Kurang 0,50 gram serta 1 unit Hp merek Nokia Warna  Hitam.

Ipda Totok menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal Pada Kamis, (10/12/2020) atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Maju Dusun Batang Samo Kecamatam Rambah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika

Berdasarkan Info tersebut, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi langsung Tanggapi dan memerintakan, personelnya  untuk melakukan Sidik, dengan menggunakan jasa Informan, hanya dengan waktu Sekejap dan singkat Pelaku berhasil ditangkap” Katanya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di dalam sebuah Rumah Kos seketika itu Petugas melakukan penggeledahan badan dan  ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu.

Kemudian Saat dilakukan interogasi “AP” mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu itu adalah miliknya, yang diperoleh dari Sdr, EN yang beralamat di Kecamatan Rambah, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Sdr EN namun sudah tidak berada di tempat, Kini Pelaku dan BB dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut

Dia menambahkan Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus tersebut.” Pungkasnya.

(Robby Bangun)

Komentar