Beraksi di 9 TKP, Residivis Motor di ‘Dor’

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Dua tersangka maling sepeda motor berhasil diringkus satreskrim polres Lumajang, saat di lakukan penangkapan satu tersangka berusaha melawan petugas, akhirnya
Dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak), Rabu (03/2/2021) sekira pukul 04:00 Wib.

Pelaku yang ditembak adalah inisial ‘CD’ (24) laki laki, warga Desa Mbuwek, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).

Sedangkan inisial ‘ND’ saat ini sedang menjalani proses pidana dipolda Jatim.

“Pada saat dilakukan penangkapan
Tersangka inisial ‘CD’ melakukan perlawanan terhadap petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Satreskrim polres Lumajang, AKP Masykur, melalui Paur Subbag Humas, IPDA Andrias Shinta PW, kepada sidikkasus.co.id, Rabu malam (03/2/2021).

Lanjutnya, setelah dilakukan tindakan tegas terukur, tersangka CD dibawa ke Rs. Bayangkara untuk dilakukan perawatan, lanjut dibawah ke mako.

Shinta menjelaskan, bahwa Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di teras rumah milik korban, “dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu ( leter T)”, katanya.

Lebih jauh Shinta menjelaskan, bahwa kejadian pencurian sepeda motor tersebut sekira tiga bulan lalu. “Pada Hari Minggu , tgl 06 September 2020, diketahui sekira pukul 03.00 Wib (baru melaporkan ke Polsek pada hari Sabtu tgl 19 Desember 2020, sekira pukul 10.00 wib)”, jelasnya.

Shinta mengimbau kepada masyarakat, “kalau terjadi pencurian, agar secepatnya melapor ke polisi”, imbaunya. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar