Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang, Jawa timur (Jatim) berhasil menangkap satu pelaku pencurian yang disertai kekerasan alias begal di 53 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Pelakunya adalah inisial ‘AM’ (34) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Informasi berhasil dihimpun media ini, AM ditangkap Polisi saat baru keluar dari lapas Kelas IIB Lumajang, Selasa (17/8/2021)
“Pelaku ditangkap petugas di depan lapas karena terlibat pencurian sepeda motor di sertai dengan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Fajar Bangkit Utomo, melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Kamis sore (19/8/2021).
Tersangka yang diamankan ini, jelas Shinta, merupakan aktor intelektual dan eksekutor dari aksi pembegalan.
“Tersangka ini pernah melakukan aksi begal di Jembatan Kalimujur, Desa Lempeni Kecamatan Tempeh bersama dua temannya,” ujar Shinta.
Lanjutnya, Pelaku ini sudah pernah melakukan aksi serupa di 53 TKP. Diantaranya, di Kecamatan Tempeh 14 TKP, Kecamatan Pasirian 9 TKP, Kecamatan Sumbersuko 9 TKP, Kecamatan Yosowilangun 4 TKP, Kecamatan Kunir 5 TKP, dan Kecamatan Rowokangkung 4 TKP.
“Selain itu di Desa Labruk, Jatiroto, Umbul, Selok Gondang masing-masing 1 TKP, sedangkan 2 TKP di Desa Banyuputih, dan 2 TKP lainnya masuk wilayah hukum Polres Jember,” jelas Ipda Andrias Shinta.
Pelaku AM, tegas Shinta, dikenakan Pasal 365 Tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami masih memburu temannya, saat ini jadi buronan, namun identitas sudah kita kantongi. Mudah-mudahan secepatnya berhasil kita tangkap,” pungkasnya. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar