Bentuk Dan Usul Pokja Di DPRD “Marianto’ Pokja Merupakan Bagian Dari Proses LKPJ Untuk LPJ

Berita Sidikkasus.co.id

BANGKA — Anggota DPRD kabupaten Bangka menyebutkan apa yang disampaikan Bupati Bangka Mulkan merupakan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ),yang merupakan laporan SOP yang harus dilewati dari LKPJ menuju LPJ.

Marianto selaku anggota DPRD fraksi PKS inipun menyampaikan,LKPJ BUPATI BANGKA, Tanggal 28 Maret 2022 hari Senin lalu, pada dasarnya yang disampaikan oleh Bupati Bangka merupakan laporan keterangan pertanggungjawaban, yang sifatnya merupakan awal laporan yang harus melalui proses pendalaman, pendalaman yang dimaksud adalah harus dibentuk Pokja dalam rangka menelisik kegiatan baik fisik maupun nonfisik tahun di 2021, dengan turun kelapangan, hasil investigasi lapangan nanti akan dilaporkan dalam paripurna sesuai hasil kelompok kerja yang telah dibentuk, saya Marianto anggota DPRD Bangka komisi 1 dari Fraksi PKS, menyikapi LKPJ pada paripurna kemarin ada hal yang perlu di kritisi bahwa resume yang diberikan kepada kami sangat tidak Matcing dengan apa disampaikan, yg disampaikan oleh Bupati sangat detail dan substansial, sehingga saya interupsi, namun di sanggah oleh pimpinan rapat, seharusnya jangankan pidato atau sambutan Bupati, presiden pun Boleh di interupsi asal beretika artinya jngn saat pidato atau sambutan, sedang saya interupsi saat bupati telah turun dari podium, artinya secara etika terpenuhi karena tidak ada aturan secara eksplisit mengatur tentang interupsi tersebut. Sebagai wakil rakyat dan penyelenggaraan Pemerintahan sesuai UU 23 tahun 2014, dan PP 12 tahun 2018, sebagai penyelenggara pemerintahan juga memiliki hak dan tugas Budgeetting, controling dan legislasi. Maka saya memberikan masukan agar kedepannya antara resume yg diberikan kepada anggota dan laporan yg disampaikan harus sesuai, agar kami bukan sebagai pendengar saja akan tetapi Ruang koreksi, kritisi harus dibuka dengan laporan secara komprehensif.

Dibidang Kesehatan misalnya bupati akan mengembalikan program jamkesda JAMINAN KESEHATAN SEPINTU SEDULANG yang pernah dilakukan oleh Bupati terdahulu, itu bagus dan di apresiasi aksn tetapi apakah Inpres No. 1 Tahun 2022, tentang JKN bahwa pemerintah kabupaten kota, wajib melaksanakan program JKN yg berbasis UHC (universal health Coverage) layanan kesehatan menyeluruh. Berarti butuh kajian dan duduk bersama.

Koreksi dan masukan kita karena bertanggung jawab secara politis maupun moral untuk membangun BANGKA setara yang mulia tersebut, Pembangunan yang kita maksud harus memenuhi unsur kebutuhan wajib dasar, misalnya kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan… contoh Kartu Bangka cerdas, instrumen nya apa, segmennya siapa, pola penganggaran nya bagaimana, ukuran keberhasilan nya bagaimana? Ujarnya lagi

Adapun Bupati Bangka Mulkan SH MH menyampaikan langsung LKPJ Ta 2021 di Gedung DPRD kabupaten Bangka langsung dihadapan anggota DPRD Bangka

Mulkan SH MH selaku Bupati menyampaikan bahwa Ikhtiar APBD kabupaten Bangka ta 202 sebesar Rp.1.150.552.228.075, bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 135.750.792.450, pendapatan transfer Rp. 973.206.246.625 dan sumber pendapatan daerah yang sah senilai rp.41.595.189.000.

Pewarta : Ahmad Bustani

Komentar