Berita Sidikkasus.co.id
MELAWI – Kembali penulis merilis salah satu opini yang bertemakan benarkah Petani Sang Pahlawan Pangan??? Bagian kedua
setelah rilisan pertama “Benarkah Petani Pejuang Pangan???”, bagian pertama.
Penulis menulis sebuah opini berdasarkan pengalaman dan hasil dari wawancara langsung kepada para petani. agar publik bisa terinsfirasi betapa pentingnya sektor dibidang pertanian pangan di Indonesia khususnya di masing masing daerah demi menopang ketahanan pangan negara.
Peningkatan kesejahteraan petani hanya menjadi sub tujuan dalam kebijakan pembangunan pertanian. Perhatian yang belum memadai kepada petani terlihat dari definisi petani dalam berbagai regulasi dan pemahaman tentang keberadaan, peran serta karakter petani kecil. Pemahaman dan keberpihakan yang rendah ditunjukkan dengan tidak adanya penggunaan istilah petani kecil dalam berbagai kebijakan pemerintah.
Tulisan ini merupakan review dari berbagai pemikiran, serta kebijakan dan pelaksanaan pembangunan pertanian yang berkenaan dengan peningkatan kesejahteraan petani. Hasilnya menunjukkan masih lemahnya pemahaman, belum ada pemihakan, dan bahkan perlakuan yang tidak adil kepada petani kecil.
Dengan demikian, ke depan
semestinya konsep petani kecil dicantumkan secara tegas, sehingga potensinya yang lebih ramah lingkungan
dan mandiri dapat dioptimalkan.
Keberadaan petani mengiringi keberlangsungan hidup kita. Dalam keadaan panas terik siang hari tidak dihiraukan, harapannya adalah bagaimana hasil panen banyak dan baik agar bisa bertahan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan bisa menyekolahkan anak anaknya.
Selaras dengan program Pemerintah Pusat melalui Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan Nomor 82/KPTS/RC.110/J/10/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga Tahun 2021.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021, Pangan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Lain halnya yang dialami segelintir petani kecil di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Melawi. Penulis turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan berbagai sumber dari petani apa yang menjadi keluhan utama sebagai tantangan dari seorang petani.
“Dan untuk mendapatkan sebuah informasi di lapangan tidak jarang penulis juga mendapatkan celaan dan cemoohan dari sang nara sumber”,dengan alasan berbagai argumen misalnya dia tidak mau kalau tanamannya untuk dijadikan sempel project bisnis dan dijadikan bahan laporan atas keberhasilan oknum kepada atasan.
Sementara mereka betul betul petani mandiri yang sama sekali belum pernah mendapatkan pembinaan serta berbagai bentuk bantuan jenis apapun.
Penulis juga baanyak mendapatkan informasi dari petani langsung, mengenal berbagai kesulitan yang pertama adalah mengatasi tingginya kadar zat asam dikarenakan derajat keasaman tanah yang dapat mempengaruhi pertumbuhan tanaman.
“Belum lagi akhir-akhir ini ketersediaan pupuk bersubsidi mengalami kelangkaan kalaupun ada harganya sudah diatas harga Het”,sehingga terpaksa petani harus mengeluarkan uang yang banyak bahkan sampai tiga kali lipat untuk membeli pupuk non subsidi.
“Begitu juga dengan pemasaran”,untuk pasar saat ini kaum petani merasa sangat sulit dikarenakan tingkat pasar yang tidak menentu. Misalnya harga cabe hari ini harga berkisaran Rp.60.000 per kilogram besok lusa sudah anjlok menjadi Rp.20. 000 hingga Rp.15.000 perkilo gramnya. Sama juga halnya dengan yang lain misalnya seperti kacang panjang,timun,buncis,jagung dan lain lainnya.
Dalam hal ini Penulis berkesimpulan ada hal yang harus dibenahi untuk menunjang kebutuhan para petani serta mengatasi pasar yang selalu tidak stabil.Terutama dibidang ketersediaan pupuk di harapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi bisa untuk mengevaluasi kembali kuota pupuk subsidi dan mengontrol pendistribusian pupuk subsidi dari tingkat distributor dan tingkat pengecer serta memberikan penyuluhan kepada kelompok kelompok tani bagai mana sistim pengisian RDKK (Rencana Defenitif Kelompok Kerja) sebagai acuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.
“Sebelum Penulis mengakhiri penulis minta maaf kepada semua pihak maupun pembaca”,sedikit pun tak ada niat dari saya selaku penulis untuk memfitnah, menghakimi maupun menjustifikasi pihak manapun.
Jika ada bahasa yang kurang berkenan dan kurang sopan saya selaku penulis opini ini mohon maaf atas segala silaf dan salah ini semua hanya keterbatasan yang saya miliki.
Penulis:Jumain.
Komentar