Berita sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Proyek Perapihan Kantor Bupati pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu yang menggunakan APBD Tahun 2023, sudah mengalami kerusakan walau baru beberapa bulan selesai dibangun.
Proyek tersebut dilaksanakan pekerjaan oleh Perusahaan CV. TARA TUGANG yang beralamat di jl. D.I. Panjaitan GG. Murni No. 46 Bagus Kuning Plaju – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan.
Dengan Nilai kontrak Sebesar Rp 2.041.018.074,42 miliar yang menggunakan APBD di tahun 2023.
Salah satu pegawai BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu yang enggan disebutkan namanya ke dalam pemberitaan ini. Ia sangat menyayangkan kondisi kerusakan tersebut. Disebutnya, Proyek Perapihan Kantor Bupati tersebut baru selesai pada Desember 2023.
“Hitungannya baru berapa bulan saja. Sudah beberapa plafon yang jebol,” Ucap dia di kantor Bupati. Selasa (30/7/2024)
Dia juga menyebut pihak kontraktor tersebut kerjanya hanya asal-asalan saja.
Dikhawatirkannya, kondisi bangunan yang cepat rusak tersebut akan berdampak kepada para pegawai yang beraktivitas di kantor Bupati.
Oleh karena itu, Ketua Dewan Pembina GPM Pulau Taliabu, Asrarudin La Ane menekankan kepada para kontraktor yang biasa dipanggil “Anton” yang melaksanakan pekerjaan proyek Perapihan Kantor Bupati itu, harus bertanggungjawab atas kerusakan Plafond tersebut.
GPM Pulau Taliabu juga menilai, pihak dinas terkait bisa betul-betul teliti dalam pelaksanaan pembangunan. Jangan hanya menerima pekerjaan tetapi hasilnya tidak optimal.
“Jangan dispelekan hal-hal seperti ini. Mutu pembangunan itu mestinya betul-betul harus dijaga. Karena semua berisiko. Jadi saya anggap ini kerja asal-asalan. Karena banyak fisik bangunan ini yang belum sempurna,” bebernya.
“Intinya kami atas nama GPM Pulau Taliabu berharap segera ditindaklanjuti. Jangan tunggu ada kejadian hal-hal yang tidak diinginkan baru bertindak,” tegasnya. (Red)
Komentar