Berita Sidikkasus.co.id
AGAM SUMBAR _ Satlantas Polres Agam Polda Sumbar, menindak belasan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintas di jalan Nasional Lubuk basung-Pasaman. Dengan total ada 15 buah truk yang melebihi dimensi dan ketentuan daya angkut yang ditilang polisi.
Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Apriman Sural mengatakan, penindakan terhadap kendaraan overload itu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Agam.
“Operasi ini sudah dimulai sejak awal pekan hingga kini. Total sudah ada 15 buah kendaraan ODOL yang kita tindak berupa tilang di tempat,” kata Apriman Sural, Jumat (28/1/2022).
Belasan kendaraan yang ditilang itu lanjutnya, dilakukan penyitaan barang bukti berupa 12 STNK dan tiga SIM pengemudi. Kendaraan ODOL itu ditindak di sejumlah titik jalur Nasional Lubukbasung-Pasaman.
Dijelaskan, operasi penindakan kendaraan ODOL itu juga dibungkus dengan pemberian edukasi kepada para pengemudi seputar antisipasi rem blong, pecah ban, patah as akibat muatan berlebihan dan sebagainya.
“Jadi ada sosialisasinya juga yang kita berikan ke pengemudi. Seperti bahaya muatan berlebih dan lainnya,” jelas dia.
Menurutnya, kendaraan dengan membawa beban berlebih berpotensi mengalami insiden cukup besar. Mulai karena rem blong sampai hilang kendali yang tak hanya berdampak kerusakan, namun korban jiwa.
Peredaran ODOL tak hanya sekadar faktor keselamatan saja, namun juga kerugian secara material yang dialami negara. Kondisi ini terjadi lantaran ODOL turut berkontribusi dalam merusak infrastruktur jalan.
“Penindakan pelanggaran terhadap kendaraan ODOL karena akan berdampak pada perlambatan, kerusakan jalan raya bahkan kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Ia menekankan tindakan tegas kepada kendaraan kelebihan muatan akan terus dilakukan. Selain polisi lalu lintas, operasi itu turut melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Agam.(Syafrianto.S.Sos)
Komentar