Belanja Hibah Bansos Taliabu, LHP BPK TA 2019 ditemukan Kerugian Negara

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Laporan Hasil Pemeriksaan Audit badan pemeriksaan Keuangan ( BPK) Perwakilan Maluku Utara ditemukan kerugian Negara oleh karena itu, Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial TA 2019 Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Hibah pada TA 2019 sebesar Rp 3.100.000.000,00. dengan realisasi sebesar Rp 679.170.000,00 atau 21,91% dari anggaran.

Sedangkan anggaran untuk Belanja Bantuan Sosial pada TA 2019 adalah sebesar Rp 5.402.974.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 3.359.680.300,00 atau 62,18% dari anggaran.

Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah
merealisasikan Belanja Hibah kepada lembaga pemerintah sebesar Rp 550.000.000,00 serta kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 129.170.000,00.

Sedangkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 3.359.680.300,00 hanya diberikan kepada anggota masyarakat.

Belanja hibah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan,
sedangkan penyaluran bantuan sosial bertujuan untuk melindungi anggota dan/atau kelompok masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Hibah dan Bansos oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu TA 2019 menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

Realisasi Belanja Bantuan Sosial Tidak Sesuai dengan Penganggaran
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diketahui bahwa realisasi Belanja Bantuan Sosial diberikan kepada anggota masyarakat adalah sebesar Rp 3.359.680.300,00.

Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen pengajuan bantuan
sosial diketahui bahwa nilai tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada anggota masyarakat tapi juga kepada organisasi sosial masyarakat dan kelompok masyarakat.

Penyaluran bantuan sosial tersebut
diketahui bahwa realiasi belanja bantuan sosial disalurkan kepada organisasi sosial masyarakat maupun kelompok masyarakat sebesar
Rp 3.359.680.300,00 (89,50%).

Padahal Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah memiliki anggaran sendiri untuk belanja bantuan sosial kepada organisasi sosial atau kelompok masyarakat yaitu sebesar Rp 100.000.000,00.

Penyaluran Bantuan Keuangan Melalui Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tanpa Melalui Mekanisme Penganggaran yang Tepat.

Hasil pengujian atas bukti-bukti surat dan proposal permohonan hibah dan bantuan sosial diketahui bahwa sebanyak 13 proposal disampaikan terlambat sehingga diindikasikan tidak melalui mekanisme penganggaran yang tepat.

Hal tersebut dikarenakan proposal permohonan disampaikan ketika telah memasuki Tahun Anggaran 2019.

Proposal permohonan hibah dan bantuan sosial seharusnya
disampaikan pada Tahun Anggaran 2018 ketika Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan menyusun Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KKU – PPAS) atau paling lambat ketika APBD 2019 masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dengan DPRD Pulau Taliabu.

Penerima hibah dan bantuan sosial yang baru menyampaikan permohonan pada Tahun Anggaran 2019.

Terdapat Organisasi Sosial Masyarakat yang Menerima Hibah dan Bantuan
Sosial Sekaligus Hasil pemeriksaan dokumen penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial menunjukkan bahwa terdapat satu organisasi sosial yaitu Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) yang telah menerima dana hibah dan bantuan sosial sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Penyaluran Hibah Tanpa Didukung NPHD, Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja hibah menunjukkan bahwa terdapat pemberian hibah yang tidak dilengkapi dengan Naskah Perjanjian.

Hibah Daerah (NPHD). penerima hibah yang tidak didukung dengan NPHD.

Realisasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Total sebesar
Rp 2.686.250.300,00 Tidak Dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana oleh Penerima Hibah dan Bansos

Hasil pemeriksaan atas dokumen hibah dan bansos menunjukkan dari total realisasi penyaluran belanja hibah sebesar Rp 679.170.000,00 dan belanja bansos sebesar Rp 3.359.680.300,00 masih terdapat penerima yang belum melengkapi dengan laporan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.

BPK telah meminta kepada BPPKAD agar meminta para penerima hibah untuk menyampaikan laporan penggunaan.

Namun sampai dengan waktu pemeriksaan berakhir tanggal 2 Juni 2020 laporan tersebut belum diterima
oleh BPK.

Rekapitulasi realisasi hibah dan bansos yang belum didukung laporan
penggunaan dana

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diperoleh jumlah bantuan hibah dan bansos yang belum dilengkapi dengan laporan penggunaan dana adalah sebesar Rp 2.686.250.300,00.

Penerima hibah dan bansos yang telah dan belum menyerahkan laporan
penggunaan dana.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala BPPKAD menjelaskan bahwa mengakui kurang optimal dalam melaksanakan verifikasi atas penerima dana hibah dan bantuan sosial.

Sehingga masih terdapat penerima bantuan sosial yang menerima dana bantuan hibah dan bantuan sosial sekaligus dalam satu anggaran
serta penerima hibah dan bantuan sosial yang menyerahkan proposal setelah APBD 2019 disepakati.

Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memerintahkan Kepala BPPKAD untuk melaksanakan proses pengusulan anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial dengan semestinya, yakni berdasarkan atas
proposal yang diterimanya.

Memberikan peringatan tertulis kepada penerima hibah dan bantuan sosial yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah dan bantuan sosial kepada pemerintah daerah.” pungkasnya. (Jek)

Komentar