Bekuk Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Jember Sita Ribuan Pil Koplo

Berita sidikkasus.co.id

Jember, — Peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Jember, semakin meresahkan masyarakat . Seorang pengedar yang menjadi target petugas Satresnarkoba Polres Jember berhasil diringkus. Dari tangan tersangka , Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu 3000 butir Pil Jenis Obat Trex dan 2000 Pil Jenis Obat Dextro.

Pengedar tersebut adalah TP (22) merupakan Warga Dusun Krajan II RT 04 RW 06 Desa Glagah Wero Kecamatan Kalisat. Ia dibekuk Polisi, kemarin sore sekira Pukul 15.00 Wib,(31/05/2021). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang dibuat resah karena maraknya peredaran Pil Koplo di wilayah Kecamatan Kalisat.

” Merespon laporan masyarakat, Kami bergerak cepat turun kelapangan guna melakukan penyelidikan, hingga mengarah ke Tersangka TP. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti ribuan pil. Selain itu juga mengamankan Satu Unit Telepon Selular Merk Oppo, dan uang tunai hasil transaksi senilai Rp.300.000-“, Ungkap Wakapolres Jember Kompol. Kadek Ary Mahardika, S.H, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi di Mapolres Jember. Selasa Siang (01/06/2021)

“Saudara TP ini saat diketahui petugas gerak-geriknya mencurigakan, sehingga Kami melakukan penangkapan waktu itu saat berada di pinggir jalan, tepatnya di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Arjasa. Di TKP ini, Petugas melakukan penggeledahan dan kemudian menyita sejumlah barang bukti tersebut,”tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, Kasus ini menurutnya masih terus di kembangkan.” Yang jelas, Kami akan tekan peredaran obat terlarang dan narkoba di Wilayah Kabupaten Jember sekaligus akan menindak tegas, baik pengedar maupun bandarnya,”tegasnya.

Tersangka TP kini sedang menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Jember. Oleh Penyidik, dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang R.I No. 36 thn 2009 tentang Narkotika, tutupnya.  ( Herman).

Komentar