Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUASIN – Penambangan ilegal tanah atau galian C di Desa Tanjung Merbo, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), telah berhenti beroperasi, namun menyisakan kerusakan dengan menyisakan galian tanah cukup dalam.
Mirisnya, tidak ada batas pengamanan di sekitar area tambang-tambang ilegal itu. Kerusakan lingkungan itu diketahui saat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Ansori AK, turun ke lokasi tambang ilegal itu, Rabu 10 Februari 2021.
“Tadi saya melihat lokasi galian C diwilayah Desa Tanjung Merbo. Kami melihat kerusakan alam yang menyangkut ekosistem disana,” kata Ansori AK saat dikonfirmasi, Rabu 10 Februari 2021.
Ansori AK bercerita, saat melakukan peninjauan ada sekitar 10 orang turun ke lokasi tambang-tambang ilegal. Puluhan orang itu terdiri atas wartawan dan LSM serta masyarakat.
Ia mengatakan, selama proses penambangan ilegal dilakukan, diduga ada banyak pihak yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. “BPD, LSM, Kepala Desa, Kadus, dan Oknum Preman Kampung,” ungkapnya.
Ansori AK mengatakan, bahwa untuk menindaklanjuti proses hukumnya, Ansori AK meminta agar Tim dari Bareskrim untuk segera turun tangan secepatnya. Sedangkan terkait kondisi dilokasi tambang ilegal itu, dipastikannya saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan.
“Alat berat masih ada dilokasi tambang ilegal itu. Masih ada. Tapi aktivitas sudah tidak ada lagi. Dilokasi tambang ilegal itu ada banyak lubang,” tambahnya.
“Kalau dilihat dari atas desa yang dikelilingi galian itu, ya agak miris juga. Soalnya tidak ada pagar. Galiannya sampai 25 meter,” bebernya.
ADENI ANDRIADI SUMSEL
Komentar