BEJAT SEORANG AYAH TEGA CABULI ANAK KANDUNGNYA SENDIRI

BANYUWANGI, JKN – Selasa 31 Juli 2018. Entah kerasukan setan apa yang memasuki pikiran SM (44) ayah kandung korban sampai tega mencabuli anak gadisnya sendiri sebut saja Culi (17) nama samaran warga kedungsari Desa Gintangan Blimbingsari Banyuwangi.

Bahkan yang lebih bejat lagi perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya tersebut sudah berulang kali, gadis yang seharusnya dilindungi justru dijadikan budak nafsu birahi ayah kandung hingga lima kali dalam semalam.

Mungkin dikarenakan sudah tidak tahan atas perbuatan bejat ayahnya, kemudian korban mengadukan perbuatan ayahnya kepada ibunya RS (34) karena merasa dilecehkan Ibu korban yang selama ini sudah berpisah (cerai) dengan ayah korban, kejadian itu langsung oleh ibu korban dilaporkan ke Polsek Rogojampi.

Saya kaget dan tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini jelas RS (ibu korban) yang sengaja datang dari Bondowoso ke Banyuwangi setelah Korban menceritakan perilaku bejat yang dilakukan bapaknya.

Ibu korban mengaku sudah berpisah lama (cerai) dan memilih tinggal di Bondowoso, awalnya ibu korban keberatan anaknya setelah dewasa diajak ayahnya tinggal di Banyuwangi tapi karena diancam tidak akan dibiayai sekolah akhirnya dengan terpaksa korban diperbolehkan untuk tinggal bersama ayahnya,” ungkapnya kepada awak media.

Kapolsek Rogojampi Kompol suharyono menjelaskan lokasi kejadian pencabulan dilakukan di kamar rumah milik warga inisial RM di Desa Gladag Kecamatan Rogojampi Banyuwangi.

Korban awalnya sudah pernah pulang ke Bondowoso karena kejadian pertama, saat tidur sempat di ciumi bapaknya. Akan tetapi karena korban diancam tidak akan dibiayai lagi akhirnya korban kembali tinggal di Banyuwangi bersama bapaknya.

Hingga akhirnya korban tak berdaya saat bapaknya tidur bersama dengan alasan hanya menemani tidur saja tapi kenyataannya tengah malam hari tersangka sudah melepas baju korban hingga di lutut dan korban tidak bisa berbuat apa, selanjutnya Sumarno (44) melakukan perbuatan bejatya sampai berulang kali dalam semalam,”tuturnya.

Atas laporan tersebut Polsek Rogojampi seketika itu anggota Reskrim diperintahkan untuk mencari dan menangkap tersangka yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

Dalam penangkapan pertugas juga menyita sejumlah barang bukti sepotong baju lengan panjang warna merah hati, celana panjang warna coklat, celana dalam warna putih, BH warna hitam, kaos lengan panjang warna abu kombinasi hitam, celana panjang jeans warna hitam, celana dalam warna biru muda dan sprei warna cream motif bunga.

Kini Sumarno (44) ditetapkan sebagai tersangka dan kita gelandang ke mapolsek Rogojampi untuk diproses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam pasal 81 ayat ( 3) pasal 81 ayat (1),(2 ) dan pasal 82 ayat (2 ) sub pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomer 23 tentang perlindungan anak,” tutur Kompol suharyono (Heri).

Komentar