Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG | Terkait pemberitaan gaji anggota panitia pelaksana pemilihan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Bobong, Kecamatan Taliabu Barat Tahun 2023, yang diduga digelapkan oleh Pjs.Kepala Desa Bobong selaku Pengguna Anggaran (PA) senilai kurang lebih Puluhan juta rupiah itu tidak benar.
Menurut Pjs.Kepala Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Nasrun Mustafa, mengatakan bahwa anggaran yang diduga digelapkan sebesar Rp 39 juta itu juga tidak benar.
Seharusnya anggaran yang direalisasikan untuk Ketua panitia dan Anggotanya terkait pemilihan anggota BPD Tahun 2023, yang diberikan oleh Mantan Kepala Desa Bobong dalam hal ini adalah Hi. Muhdin Soamole senilai Rp 23.250.000,00. Bukan Rp 39 juta.
“Kemudian anggaran tersebut sebagian sudah kami melakukan pembayarannya menggunakan APBDES. Yang membayarkan anggaran itu adalah Bendahara Desa, Siti Hadjija itu sendiri. Pembayaran di Tahap pertama dilakukan secara bertahap, tidak bisa dibayarkan Full karena pagu anggaran kita kan kecil.” Ujar Nasrun pada kedua awak media dan beberapa aparat desa setempat di ruang kerjanya. Kamis ( 11/1/2014) siang tadi.
Lanjut Pjs.Kades Bobong. Semestinya, Sauti Jamadin selaku ketua Panitia itu, sebelum melakukan penuntutan di Dinas PMD, harus menemui kami sebagai aparat desa untuk menanyakan hal-hal seperti honor mereka kapan dibayarkan.
“Padahal kami sudah melakukan pembayaran secara komitmen bersama yakni senilai Rp 10 Juta itu secara spontan diminta oleh Mantan Kades Bobong, Hi. Muhdin. Dan berikutnya lagi dibayarkan senilai Rp 7 juta di mantan Kades juga.” Ucapnya dengan tegas oleh Nasrun Mustafa.
Ia menyebutkan dalam total pembayaran Panitia pelaksana pemilihan BPD Tahun 2023 itu sudah senilai Rp 17 juta ke mantan Kades Bobong. Jadi tinggal sisa pembayarannya senilai Rp 6.250.000,00. Saya sudah sampaikan teman-teman anggota panitia BPD bahwa, kami berkewajiban untuk menuntaskan atau menyelesaikan utang itu, tetapi pada triwulan ke tiga dan Triwulan ke- empat juga tidak dicairkan oleh pihak BPPKAD Pulau Taliabu .”Yang mencairkan hanya Anggaran insentif saja.” kata Nasrun.
Menurutnya lagi, Ketua panitia juga menuntut pembayaran anggaran operasional tanpa sepengetahuan dari anggota lainya. Seharusnya saling berkoordinasi dengan teman-temannya untuk menanyakan hal-hal tersebut ke Pjs. Kades Bobong.
“Pjs.Kades Bobong mengungkapkan dalam gaji Anggota Panitia pelaksana pada saat Pemilihan BPD di Tahun 2023 itu adalah yakni; Ketua panitia senilai Rp 750 ribu perkegiatan, sekertaris senilai Rp 700 ribu perkegiatan, Bendahara senilai 650 ribu perkegiatan. Sedangkan Anggota lainya hanya senilai Rp 600 ribu perkegiatan.” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa 6 Orang pengurus panitia pelaksana pemilihan BPD termasuk ketua panitia sampai saati belum terima uang mereka itu.” katanya.
Menurut Bendahara Desa Bobong, Siti Hadjija bahwa anggaran sebanyak Rp 17 juta itu untuk dibayarkan utang surat suara dan utang-utang lainnya.
Dia bilang pada saat itu sudah melakukan permintaan untuk anggaran tersebut tetapi hingga saat ini anggarannya tak kunjung dicairkan.
“Kami tetap menunggu proses permintaan pencairan berikutnya di tahun 2024 ini. jika anggarannya sudah ada akan diselesaikan pembayarannya.” Cetusnya. (Jek/Redaksi)
Komentar