Begini Penjelasan Kasat Narkoba Polres Halsel Soal Warga Nelayan Diduga Dijebak Pakai Narkoba 5 Oknum Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA | Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, Iptu Mardan Abdurrahman kembali menipis salah satu Warga Nelayan asal Desa Babang Kecamatan Bacan Timur yang diduga dijebak oleh 5 oknum polisi pakai narkoba. Minggu 28 Januari 2024 di ruang kerjanya.

Mardan menjelaskan, dari informasi informen yang ia dapatkan, bahwa saudara UH telah membuang barang bukti Narkotika jenis sabu sehingga pihaknya mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) penangkapan saudara UH untuk di periksa.

Terkait pemukulan dan penahanan di sel tahanan polres Halsel itu tidak benar, saudara UH di periksa di ruang penyidik selama tiga kali 24 jam dan itu sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dalam kasus Narkotika itu yang di gunakan bukan KUHP tetapi yang di gunakan adalah UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dalam pasal 76 ayat 1 penangkapan itu selama tiga kali dua puluh empat jam dan di ayat 2 di perpanjang tiga kali empat jam,” Ungkap Mardan

Sehingga jika cukup bukti maka di naikan ke penyidikan namun jika tidak cukup bukti maka yang bersangkutan di kembalikan tetapi selalu ada pemantawan. Lanjutnya.

Terkait UH di tangkap pekan lalu karena informasi dari informen, UH membawa Narkotika Jenis sabu dan terekam dalam sisi tv, setelah di tangkap dan di periksa selama tiga kali 24 jam saudara UH tidak cukup bukti sebagai kepemilikan barang narkotika.

Dari keterangan UH, dirinya diminta untuk mengantar Barang Bukti (BB) Jenis sabu yang berada dalam kemasan Rokok Sampoerna yang ia tidak ketahui ke suatu tempat melalui telepon dari nomor yang ia tida kenal dan keterangan lain yang menguat bahwa saudara UH bukan pemiliknya.

Dari hasil tes urine pun hasilnya negatif sehingga yang bersangkutan di kembalikan, namun tetap dalam pengawasan.

“Selama pemeriksaan, UH selalu di perhatikan terkait makan dan minumnya dan tidak ada kekerasan terhadap UH, bahkan ketika UH di kembalikan ke keluarga, anggota penyidik memberikan uang makan dan transportasi kepada UH dan bukan sebaliknya.” Tutup Mardan. (Red)

Komentar