Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Salah satu praktisi hukum menilai pasanga calon (Paslon ) Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, nomor urut 03 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin (Basam-Helmi) yang mengklaim kemenangannya dalam pertarungan di pilkada Hamahera Selatan telah usai itu hanya membuat kegaduhan di tengah-tengah Masyarakat Halsel.
Menurut praktisi Hukum Halsel Djabarudin Olabahim SH, kepada wartwan, senin (02/12/2024).
Djabarudin mengatakan, perhitungan suara belum juga selesai di laksanakan di tingkat kabupaten melalui KPUD Halsel. Katanya
Belum lagi pada masa tenang kampnye, tim siluman yang dibentuk oleh Basam-Helmi melakukan praktek money politik di mana-mana (serangan fajar) dan pelaksana juga diduga berpihak pada paslon 03, dimana nampak jelas saat perhitungan suara pada setiap TPS yang dimenangkan oleh 03, petugas TPS berlagak tersenyum gembira disertai dengan ucapan “hidup nomor (3) menang, katanya.
Lanjutnya, tim siluman melalui birokrasi juga gencar melakukan aksinya untuk memenangkan Basam-Helmi dengan cara intimidasi, praktek manoy polotik dan lain sebagainya, bahkan anggota BPD beserta Ketua forum BPD Halsel juga terlibat dalam tim siluman tersebut sekaligus menjadi ketua PPS di desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan.
Hal demikian sambung Djabarudin, sesuai dengan informasi dari pantawan kami di lapangan serta gencarnya pemberitaan di media dan media sosial lainnya, jelas Djabarudin.
Djabarudin menambahkan, kemenangan Basam-Helmi pada tempat (wilayah) tertentu adalah hasil dari pelanggaran pemilu, bahkan paslon tersebut telah menyampakan kemenangannya melalui konfrensi pers sehari sesudah pencoblosan.
Sementara lanjut dia, data yang digunakan diduga rekayasa dari sejumlah wilayah melalui fom C, paparnya.
Untuk itu saya berharap kepada pihak KPU beserta jajarannya dan Bawaslu beserta jajarannya, agar melaksanakan tahapan pleno perhitungan suara harus sesuai dengan fakta serta mengutamakan netralitas pemilu yang adil dan bijaksana. Pungkasnya
(Reporter/Kandi).
Komentar