Berita Sidikkasus.co.id
BONDOWOSO – Beredarnya kabar bahwa Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin akhirnya merespons tuntutan masyarakat (demonstran) dan rekomendasi DPRD untuk memberikan sangsi tegas berupa pencopotan terhadap Syaifullah sebagai Sekda di media online secara tegas di tepis oleh Sekertaris Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Bondowoso, Saiful Bahri Husnan/Gus Sef.
Dikatakan, bahwa setelah pihaknya mendengar kabar tersebut langsung menghubungi Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin yang juga merupakan ketua majelis pertimbangan cabang PPP Bondowoso. “Saya menghubungi Bupati setelah mendengar kabar dari salah satu media online, karena saya yakin Bupati tidak akan menyanggupi tanpa memperhatikan aturan ASN.Beliau mengatakan permasalahan Sekda ini masih akan berkomunikasi dengan Gubenur,dan bukan kewenanganya. “jelas politisi muda yang akrab disapa Gus Sef, Rabu (22/01/2020).
Menurut kader PPP yang juga anggota Komisi I DPRD Bondowoso ini mengatakan bahwa Bupati menjawab pada perwakilan pendemo yang datang menemui Bupati bahwa pihaknya masih akan melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Timur. “Beliau menyampaikan bahwa bukan kewenanganya,maka akan diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur, mengingat Jabatan Sekda adalah ASN ,jadi akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, “ungkapnya.
Gus Sef menghibau agar masyarakat tetap tenang, jangan mudah terpancing hal-hal yang belum jelas kebenaranya. “Diharapakan masyarakat tenang, kalau dibuat ribut terus kapan yang mau bekerja, mari kita berfikir kritis namun tetap memegang aturan yang ada,Bupati punya hak, masyarakat juga punya hak menyampaikan aspirasi tapi dengan cara yang elegan dan menjauhi intervensi terhadap pengambilan kebijakan, “harapnya.
Dijelaskan, Dalam ketentuan Pasal 125 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pengangkatan, pemberhentian, pengaktifan kembali dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau non struktural,diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara dalam aturan pelaksanaannya PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS disebutkan bahwa, kewenangan untuk memberhentikan jabatan pimpinan tinggi Pratama (sekda) adalah pejabat yang berwenang diatasnya yaitu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati.
Namun,kata beliau (Gus sef-red,syarat pemberhentian dari JPT diatur dalam pasal 144 apabila,
1. Mengundurkan diri dari Jabatan,
2. Diberhentikan sebagai PNS,
3. Diberhentikan sementara sebagai PNS,
4. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,
5. Menjalani tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan,
7. Ditugaskan secara penuh di luar JPT,
8. Terjadi penataan organisasi; atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan. “Secara gamblang, terjadinya pelanggaran disiplin berat tidak di atur secara eksplisit di dalam PP tersebut. Selain itu penilaian pelanggaran disiplin berat tidak bisa didasarkan pada penilaian politis karena, dalam ketentuan diatur bahwa, pelanggaran disiplin oleh ASN itu harus di putuskan oleh pejabat yang berwenang menilai di Instansi Pemerintahan, “tegasnya.
Menurutnya dalam aturan PP pelaksanaan UU ASN memang belum mengatur secara eksplisit penilaian disiplin oleh karena itu masih mengacu pada PP 53 Tahun 2010 terkait disiplin. “Dimana disebutkan bahwa, kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi Sekda berupa pemindahan dan menurunkan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat sebagai PNS ada pada Gubernur,maka benar jika Bupati akan menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur, “pungkasnya.(yus)
Komentar