Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG – Terdakwa kasus begal motor, Romadon Irwansyah (24), akhirnya mengikuti proses sidang pertama di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Kamis (10/9/20).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Murni SH, terdakwa bisa dikenali pasal berlapis,” ujarnya didalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang melalui teleconfrence dipimpin Toch Simanjuntak sebagai Hakim Ketua.
“Perbuatan terdakwa pada Juni 2020 bersama M Rizki (16) rekannya. Merupakan otak dari pembegalan tersebut untuk merampas motor milik korban Khairuddin di Jalan Naskah,” jelasnya.
Menurut JPU, korban adalah kakak angkat terdakwa Rizki (16). Keduanya terdakwa diketahui sepakat untuk melakukan aksi pembegalan. Kedua terdakwa datang ke rumah korban dengan modus berpura-pura mengajak main.
Saat tiba di rumah yang dimaksudkan kedua terdakwa berencana mengambil motor beat yang dipakai korban dan menganiaya korban di sekitar PT ABP.
Saat di sekitar PT ABP, terdakwa Rizki langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa madon langsung kabur sementara Rizki sempat membantu korban dengan mengangkat korban keatas motor.
Kemudian terdakwa Rizki Rizki membawa korban ke rumah korban Heru di Jalan Naskah ll Sukarami,” ungkapnya.
Terdakwa Rizki dan warga melarikan korban ke RS Myria namun nyawa korban tak tertolong. Saat warga lengah, terdakwa Rizki mengambil HP korban dan kabur dengan menggunakan motor milik kakak angkatnya itu.
Didalam dakwaan, terdakwa diancam dengan pasal berlapis karena diduga melanggar pasal 365 ayat (2) dan ayat (4) KUHP atau pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa bersama penasehat hukumnya sama sekali tidak mengajukan keberatan (eksepsi) hingga majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda menghadirkan beberapa orang saksi.
Yesi/Mena
Komentar