Beberapa Warga  Melaporkan Ketidak Sesuaian Kopensasi Gati Rugi Rumah Retak Akibat Aktifitas Seismik Di Desa Betung Induk 

Berita sidikkasus.co.id

PALI, SUMSEL, – Kopensasi kerusakan akibat aktifitas Seismik yang mengakibatkan Rumah retak (RR) di Desa Betung Ababa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga tidak sesuai yang diberikan dari PT.Daqing.

Ketidak sesuaian ini mengakibatkan beberapa warga Desa Betung Ababa melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten PALI yang di dampingi oleh PH Senin, 4 Desember, 2023

Ketidak sesuaian Kopensasi ini diduga karena Kopensasi yang tidak sesuai seperti retaknya rumah yang tembus diding serta beberapa Dak yang patah.

Ini disampaikan oleh, A (30) menyatakan bahwa Kopensasi di tangal 27 bulan 11 tahun 2023 lalu tidak sesuai dikarenakan rumahnya yang banyak retak diperkirakan kerugian sebesar Rp,180,000,000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) sedangkan ganti rugi yang akan di berikan hanya sekitar Rp, 40,000,000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) .

Saat di konfirmasi PH warga Desa Betung Ababa ini mengatakan bahwa dugaan kesewenag wenangan pihak PT Daqing membayar ganti rugi Rumah retak akibat aktifitas Seismik harus di selidiki dan harus di cek ulang .

“Kami sebagai PH dari beberapa Warga Desa Betung Induk sangat menyayangkan ganti rugi Rumah Retak yang diakibatkan oleh Aktifitas Seismik di Desa tersebut”.

Kami tadi sudah mengadap ke H.Asri AG,SH,M.Si Ketua DPRD kabupaten PALI dan Drs H. Soemarjono Wakil Bupati PALI dan menyerahkan berkas bukti retak akibat aktifitas Seismik dan jawaban dari mereka berdua adalah akan secepatnya diadakan pertemuan PT Daqing serta PT Pertamina akan diusahakan bertemu dan memediasi warga yang merasa Ganti rugi Rumah retak akibat aktifitas Seismik tidak sesuai.

“Kami harapkan sebagai PH dengan adanya campurtangan Pemerintah serta DPRD kabupaten PALI akan segerah terselesaikan ganti rugi Rumah Retak akibat aktifitas Seismik ini”.

Adapun isu yang sudah tersebar bahwa masalah Rumah Retak akibat aktifitas Seismik ini sudah terselesaikan dan itu yang dikatakan oleh Drs H. Soemarjono Wakil Bupati PALI dan itu sudah saya bantah dan tidak ada samaselaki penyelesaian bahkan ganti rugi Rumah retak akibat aktifitas ini diduga seenak pihak PT Daqing menganti rugi dengan harga murah bahkan diduga ada yang di bayar hanya Rp, 80,000.00 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) tutupnya.

Reporter: Yj

Komentar