Berita SidikKasus.co id.
PONTIANAK — KALBAR , Pada periode bulan Maret tahun 2024, Direktorar Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) berhasil melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal. Dari hasil perkiraan jutaan batang rokok tersebut senilai Rp 3.455.320.880.Rabu 24/04/2024.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar, Beni Novri mengatakan demi menjaga keadilan berusaha khususnya pelaku industri tembakau. Sampai dengan 31 Maret 2024 telah dilakukan penindakan BKC Hasil Tembakau ilegal sebanyak 2.928.244 batang.
Adapun jutaan batang rokok ilegal tersebut berasal dari luar Indonesia. Dengan target penjualan adalah sejumlah daerah di Kalimantan Barat.
“Terkait dengan pemasukan rokok ilegal ada dari beberapa lokasi pertama dari perbatasan, seperti rokok ERA, dugaan berasal dari Vietnam masuk lewat perbatasan Malaysia-Indonesia,” jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalbagbar Laurensius.
Publish : Sofyan.M/ Jurnalis Kalbar.
Komentar