Berita Sidikkasus.co.id
Pekanbaru – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Perempuan LIRA Riau mendatangi Polda Riau pada Kamis Malam (2/12). Kedatangan ini terkait dengan laporan dugaan korban kekesaran terhadap pasien bayi yang bernama Afia Tisha Sharmar usia 3 bulan oleh oknum perawat Rumah Sakit (RS) AB AY.
Orang tua bayi Moh. Idham Reza secara resmi meminta LSM LIRA dan Perempuan LIRA Riau untuk mendampingi kasus kekerasan ini hingga tuntas, Pihaknyapun telah memberikan surat kuasa kepada LSM LIRA terkait masaah hukum yang telah dilaporkan ke Polda Riau.
“Kita mendatangi Polda malam ini hanya meminta penjelasan terkait kasus kekerasan ini, karena orang tua korban telah memberikan kuasa pendampingan kasus yang menimpa buah hatinya” ujar Dian herawati ketua Perempuan LIRA Riau.
Tambah Dian dugaan kekerasan terhadap bayi ini diluar akal sehat, dimana bayi ini semestinya mendapatkan perawatan malah disakiti. Oleh sebab itu laporan ke Polda Riau ini diharapkan dapat membuktikan tindak kekerasan tersebut dan jika terbukti kita meminta RS Awal Bros A Yani bertanggungjawab dan terduga pelaku dihukum seberat beratnya.
“Bersama Ketua Tim Advokad LSM LIRA Riau Jamadi Jokowi, SH dan tim advokad perempuan LIRA Riau akan mengawal kasus ini sampai selesai, jangan ada intimidasi kepada keluarga korban karena kami akan selalu mendampingi korban sampai ke pengadilan” ucap Dian geram.
Kita juga mau mengingatkan pihak rumah sakit bahwa Undang undang juga mengatur hak dari pasien yang harus dilakukan rumah sakit. Dimana dalam Undang undang No 38 tahun 2014 terutama pasal 38 huruf c dijelaskan pasien berhak mendapatkan pelayanan perawatan sesuai dengan kode etik,standar pelayanan keperawatan,standar profesi,Standar operasional prosedur dan ketentuan perundang undangan.Tapi kejadian yang kini menimpa bayi idham dan mardiyah sudah jauh dari aturan diundang undang tersebut, Bayi yang mereka harapkan bisa tersenyum setelah dibawa ke RS AB malah mendapatkan memar dan lebam Setelah dilakukan Tindakan Medis
“RS memiliki tanggungjawab sesuai dengan Undang-Undang ada kode etik dan SOP yang harus dijalankan, dan yang terpenting RS memiliki tanggungjawab menyehatkan orang yang sakit bukan membuat orang malah menjadi sakit, itu zholim namanya dan kita mengukutuk hal ini terjadi dirumah sakit” ucap dian yang juga kerua Bundo Kandung Solok Riau ini keras
Hal serupa juga disampaikan Jamadi Jokowi selaku ketua tim Advokasi LSM LIRA Riau, melihat kondisi bayi kuat dugaan adanya tindak kekerasan, apalagi laporan sudah diterima Polda Riau. Oleh sebab itu kita akan memberikan bantuan hukum dan akan mengawal kasus ini sampai kepengadilan.
“Tentu ini menjadi keprihatinan kita, dimana rasa aman dan nyaman sudah tidak didapatkan lagi dirumah sakit, jika hal ini terjadi maka yang sakit akan semakin sakit akibat oknum yang bekerja di rumah sakit tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh sebab itu langkah hukum harus ditempuh agar tidak terualang kejadian yang sama” bebernya
Jamadi juga menyampaikan akan kembali mendatangi Polda Riau, dan meminta kasus ini segera diusut tuntas. “jelas kita akan mendatangi Reskrimsus sesuai arahan dari SPK tadi, karena sudah masuk dalam laporan orang tua korban” jelasnya lagi
Kronoligi yang disampaikan orang tua korban
Diceritakannya pada tanggal 29 November anaknya mengalami demam, kemudian dibawa ke RS Awal Bros A Yani sekitar pukul 02:00 Wib, sampai di RS anaknya langsung dirawat di ruangan rawat Inap. Namun karena kondisinya sesak nafas, maka pihak Rumah Sakit memindahkan anaknya ke ruangan NICU
Pada saat bayinya di ruangan NICU ada tiga orang perawat yang bertugas pada malam itu, Sekitar pukul 04:00, tak lama kemudian 2 orang perawat pulang, hanya tinggal satu orang perawat berinisial C, Nah oknum perawat yang satu inilah diduga pelaku penganiayaan bayi saya itu.
Menurut orang tua korban dirinya bersama kakaknya sempat mengintip dari jendela dan melihat perlakuan kasar oknum perawat inisl C ini kepada anaknya dan pagi hari baru mereka bisa melihat bayinya sudah ada luka memar.(AViD/ar)
Komentar