Tanah PTPN yang diduga dijanjikan ke warga berlokasi di Dusun Duklengkong, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono ( foto: Herman)
Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Puluhan warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, dijanjikan mendapatkan sepetak tanah milik PT Perkebunan Nusantara (Persero) berukuran 10×10 meter atau 100 meter persegi oleh oknum yang mengatasnamakan Sekti. Setiap pemohon dikenakan biaya Rp170 ribu, Minggu (26/2/2023).
Oknum yang mengatasnamakan Sekti tersebut menjanjikan kepada masyarakat desa Sumberwringin sepetak tanah milik PTPN dengan luasan ukuran 10×10 meter, berlokasi di Dusun Duklengkong, Desa Sumberwringin. Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Namun, untuk mendapatkan tanah yang dimaksud, masyarakat diminta untuk menyediakan sejumlah uang dengan besaran Rp170 ribu (tidak berkuitansi) berdalih untuk biaya kepengurusan.
Salah satu warga setempat yang namanya enggan dipublikasikan membenarkan hal tersebut. Dan Ia menyebut juga mengikuti program yang dimaksud.
Iya menjelaskan satu orang dijanjikan sepetak tanah dengan luasan 100 meter persegi.
” Untuk mendapatkan tanah yang dijanjikan sejumlah warga diminta sejumlah persyaratan, foto kopi KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga) dan sejumlah uang,” ujarnya.
Informasi adanya program tersebut, lanjut Dia, adanya ajakan warga sekitar, lantas kemudian mengikuti pertemuan yang diselenggarakan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas Sekti yang bertempat di salah satu rumah milik warga.
Kendati demikian, Ia berharap program tersebut benar adanya. Berharap pihak terkait ikut mengawasi mengkroscek program yang dijanjikan oleh oknum tersebut agar supaya tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari.
“Masyarakat di desa yang notabene tidak paham benar dan tidaknya program tersebut, kami berharap pihak terkait ikut serta dalam pengawasan dan terlibat terkait hal ini,” ucap pintanya.
Dari penelusuran media ini di lokasi tanah yang dijanjikan, dari informasi warga yang diterima oleh media ini terdapat dua obyek tanah yang diduga milik PTPN, yaitu berlokasi di Dusun Duklengkong dan Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, namun tidak diketemukan plang aset tanah PTPN yang terpasang di lokasi. Kedua obyek tanah yang dimaksud saat ini berdiri tanaman tebu di atasnya.
Sementara pihak pihak terkait akan dikonfirmasi lebih lanjut.
Reporter: Herman
Komentar