Berita sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Jelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada bulan Desember nanti dan sudah di ketahui bersama bahwa pada pemilihan Bupati Banyuwangi hanya menyisakan dua pasangan calon, yaitu Yusuf-Riza bernomor urut 01 dan Ipuk-sugirah bernomor urut 02.
Dalam mensukseskan hajat besar warga Banyuwangi untuk memilih pemimpin Banyuwangi yang akan menduduki kursi jabatan sebagai Bupati, tentunya di harapkan peran serta bersama, termasuk salah satunya adalah Badan Pengawas pemilihan umum Kabupaten Banyuwangi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. maka dalam hal inilah di perlukan netralitas dalam menjalankan tugasnya.
seperti yang di sampaikan Ketua dan kordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Banyuwangi Hamim,SH. saat di temui di Kantor nya.4/11/2020.
Mengatakan “”dalam pemilihan nanti, kami mengharapkan netralisasi ASN, netralisasi SARA, netralisasi BANSOS termasuk di dalamnya pengawasan terjadinya politik uang, tetapi di karenakan ada keterbatasan tenaga di dalam pengawasan tersebut,
maka di butuhkan partisipasi peran serta masyarakat dan juga pengontrolan media dari berita hoaxs.
Apabila ada temuan pelanggaran maka harus jelas siapa yang melapor dan yang di laporkan dengan membawa bukti-bukti formil maupun material yang kuat””. ringkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi, Daud Djoni WD berkomentar, “”kami sangat mensuport atas tugas Bawaslu yang telah bekerjasama dengan POLRI dan Kejaksaan dalam mensukseskan Pilkada Banyuwangi, kami pun berharap bisa berjalan lancar, aman, tentram dan kondusif.
Seandainya terjadi temuan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada nanti, maka harus di sertai bukti valid dan saksi ahli dan kedepannya kami akan selalu bersinergi dengan Bawaslu Banyuwangi””. singkatnya.
Reporter : FARUK WAHYUDI
Komentar