Bawaslu Taliabu Melalui Devisi Penegasan Hukum Hubungan Masyarakat Akan Proses Kasus Dugaan Kejahatan Pelecehan Seksual di Nggele

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu minta pejabat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang baru dilantik ini dan harus kembali menindaklanjuti dugaan kejahatan perbuatan pelecehan seksual di Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut.

Karena Pengaduan ini buntut dari keputusan pejabat Bawaslu yang lama menyatakan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota Panwascam Taliabu Barat Laut berinisial KLA (34) terhadap korban YSJ (25) kadaluarsa. inikan sangat aneh.” kata Lisman. Kamis (7/9/2023).

Menurut dia. Bawaslu tidak boleh menyatakan bahwa laporan korban baru dimasukkan setelah satu minggu kejadian sehingga dianggap telah kadaluarsa. Korban memasukkan laporan pengaduan pada, Selasa (21/3/2023) lalu.

“Seharusnya Bawaslu Taliabu harus cermat perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang di lakukan KLA terhadap korban YSJ,” ujar bung Dex

Masih dia, kasus ini terjadi di ruang Kantor Panwascam Taliabu Barat Laut. Seharusnya Bawaslu itu menindak tegas terhadap oknum yang telah melecehkan nama baik iinstitusi atau lembaga tersebut.

Tidak sampai disitu. Seharusnya tidak bisa dibiarkan begitu saja kasus dugaan pelecehan ini. Jangan di samakan dengan persoalan politik, tetapi ini persoalan asusila atau amoral yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ucapnya.

Oleh karena itu, ketua GPM Taliabu meminta Bawaslu Taliabu yang baru dilantik itu harus serius menangani persoalan dugaan kejahatan pelecehan seksual tersebut.

GPM juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Devisi Penegasan Hukum Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Pulau Taliabu, Ariani La Abu, akan kembali memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu Anggota Panwascam Taliabu Barat Laut berinisal KLA terhadap korban YSJ, yang merupakan rekan kerjanya sendiri.” tegas Bung Dex.

Selain itu, Menurut Orang tua korban YSJ yakni Jufri mengatakan, saya akan memanggil anaknya untuk kembali melakukan pengaduan ke pejabat Bawaslu Taliabu yang baru dilantik itu.

“Aduan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.” kata Jufri.

Ia, juga berharap kepada Bawaslu Pulau Taliabu melalui Devisi Penegasan Hukum Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Pulau Taliabu harus menindak tegas terhadap pelaku melakukan kejahatan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak saya itu.” harapnya. ( Jek )

Komentar