Bawaslu dan KPU Taliabu Bantah Gugatan MS-SM Di MK

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Dalil Gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten pulau Taliabu, Muhaimin Syarif dan Safrudin Mohalisi (MS-SM) yang disampaikan kuasa hukum pemohon pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Taliabu di mahkamah konstitusi,senin (8/02/2021) kemarin akhirnya dipatahkan KPU dan Bawaslu dalam keterangannya pada sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.

Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Mochtar Tidore ketika dikonfirmasi Fajar Malut di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Senin (08/02/2021) siang kemarin mengatakan bahwa dalam sidang mendengar keterangan tersebut, seluruh dalil gugatan Pemohon mulai dari kasus money politik, keterlibatan ASN, mutasi pejabat dan Pemilih yang melebihi angka DPT serta Dugaan Politik yang terstruktur dan masif itu semua semua telah diproses diBawaslu dan tidak memenuhi unsur, sehingga dalil pemohon yang disampaikan di MK adalah persoalan yang sudah terbukti tidak memenuhi unsur pada tingkatan Bawaslu.

” Yang pasti seperti itu. Setiap dalil-dalil Pemohon Itu kami dapat memberikan keterangan dari apa yang mereka dalilkan, kami jawab dalam bentuk keterangan, seperti Temuan Bawaslu Terkait oknum-oknum ASN yang merespons atau me-like postingan di media sosial, kemudian ada satu temuan yaitu keterlibatan kades Belo Ditaliabu timur selatan itu kan su final,sudah diproses dan sudah ada keputusan tetap oleh hakim pengadilan negeri Bobong” kata Mohtar.

Selain itu lanjutnya, Laporan terkait money politik sesuai dengan dalil pemohon yang diduga sebagai politik yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) seperti potong sapi dan potong babi di seluruh desa menjelang pilkada Taliabu itu, juga diproses dan telah selesai di bawaslu propinsi sehingga gugatan yang disampaikan Pemohon itu sudah terbantahkan oleh Bawaslu,

“paling tidak prosesnya sudah selesai di Bawaslu, kemudian ada juga yang mereka dalilkan dalam kaitannya dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh petahana Aliong Mus, itu juga kami sudah sampaikan pada sidang hari ini bahwa proses itu memang sudah selesai dan pada pembahasan di Gakumdu sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal” jelasnya.

Terpisah, di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa ketika dikonfirmasi media ini di depan Gedung Mahkamah Konstitusi usai mengikuti sidang tersebut mengatakan, jumlah surat suara yang yang didalilkan pasangan Calon Nomor urut 01 di TPS desa Pencado sebesar 45 DPT itu tidak sesuai dengan data yang sebenarnya dan hal itu telah dibuktikan di depan hakim MK.

” terkait dengan permohonan pemohon yang mengatakan bahwa ada beberapa TPS pemilihnya melebihi 100 persen, dan tadi pada saat di konfirmasi oleh hakim MK, pak Arif Hidayat yang mengambil satu sampel di desa Pencadu kecamatan taliabu selatan, bahwa yang di dalilkan oleh pemohon terkait pemilih DPT-nya itu berjumlah 45, sementara kami membuktikan ternyata yang benar adalah DPT berjumlah 77, pengguna hak pilih berjumlah 72 dan tidak melebihi 100 persen. Dan tadi juga untuk sampel yang di ambil adalah dari desa Pencadu yang sudah di lihat oleh salah satu hakim yaitu prof. Saldi Isra ternyata sudah di buktikan. Yaitu Bukti C hasil KPU kabupaten pulau taliabu dengan pemohon ternyata alat buktinya sama” jelasnya.

Disamping itu, lanjut Sandi, dalil pemohon terkait dengan pemilih yang tidak berhak memilih dan tidak menandatangani C daftar hadir kemudian C daftar hadir pemilih pindahan dan C daftar hadir pemilih tambahan juga telah terbantahkan.

“Untuk dalil itu juga sudah kita bantah pada persidangan tadi, sudah semua terkait dengan pokok permohonan pemohon kita sudah jawab dan di sertakan dengan semua alat buktinya” pungkasnya.
Dalam sidang tersebut, KPU kabupaten Pulau Taliabu juga menyerahkan alat bukti sebanyak 89 alat bukti.

Selanjutnya Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang mendengar putusan pada tanggal 15 Sampai 17 Februari pekan depan, namun KPU dan Bawaslu sendiri belum mengetahui secara pasti bahwa untuk sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilaksanakan pada tanggal berapa.

” kita belum tau apakah untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 11/PHP.BUP-XIX/202, Kita dapatnya tgl berapa Itu kita belum tau, apakah di tanggal 15, 16 ataukah tanggal 17″ ujar Mohtar, *(tim)*

Komentar