Berita Sidikkasus.co.id.
Agam Sumbar – Ketua Bawalu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, Elvys menjelaskan Selasa (8/12/2020) menjawab pertanyaan Media diruang kerjanya di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam Jl. Diponegoro, samping Kantor Cabang Pembantu BRI Lubuk Basung.
Elvys mengakui, tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab itu adalah pidana, namun demikian masih ada waktu untuk penyelidikan hingga esok Rabu (9/12/2020). Lembaga pengawas pemilu yang ia pimpin itu, kata Elvys sudah bekerja maksimum, tapi belum berhasil mengungkap, siapa pelakunya.
Yang jadi kendala melanjut pengumpulan dilapangan karena keterbatasan tenaga, Kabupaten Agam begitu luas, sementara tenaga terbatas, disetiap nagari (Desa luar Sumbar) sangat terbatas. Batas waktu untuk melakukan penelusuran informasi, sebab Rabu (9/12/2020) sudah memasuki hari pelaksanaan pilkada, terang Elvys.
“Semenjak ditemui peristiwa terbakarnya baliho paslon Hariadi-Novi Endri itu, kami dari Bawaslu telah berupaya semaksimal mungkin, namun masih belum dapat diungkap siapa pelakunya, luar dari Rabu (9/12/2020) proses penyelidikan tidak berlaku lagi”, jelas Elvys. Selamatlah pelaku yang membakar baliho paslon Hariadi-Novi Endri.
(Anto)
Komentar