Berita sidikkasus.co.id
HALTENG – Bawa kayu tanpa dokumen supir truck ancam bunuh wartawan saat melakukan peliputan. Sikap tak terpuji dilakukan, akhirnya dilaporkan ke Mapolres Halmahera Tengah (Halteng).Minggu, 12/01/2020.
Informasi, sopir truck bernopol DG 4636 XY pengangkut kayu olahan yang di duga milik PT Indonesia Weda bay Industrial Park (IWIP) bernama Mus, mengeluarkan kata membunuh atau ancaman yang terucap dari bibirnya kepada salah satu wartawan Online dari media Liputanmalut.com bernama Fandy yang melaksankan peliputan pada beberapa waktu lalu, tingkah berlaga preman ini, membuat sejumlah wartawan online geram atas ucapan Mus supir truck.
Sahwan salah satu wartawan Online di Halteng kepada awak media Minggu (12/1/2020) menegaskan, kami akan melaporkan supir truck tersebut ke Mapolres Halmahera Tengah, atas tindak pidana pengancaman, dengan bahasa yang di keluarkan “Jahanam, Babi, kamu ada hak apa foto saya. Kamu lantas? Kamu cuma Wartawan tidak punya hak. Kamu ada hak apa. Tidak lama saya pukul kamu, binatang. Kamu dimana saya mau ketemu, saya mau pukul kamu dan remas leher kamu. Saya bawa truk nomor 20 silahkan tunggu saya, ” kutipnya. ucapan fandy.
Lanjut dia, sikap tak terpuji itu, sejumlah Wartawan Online di Halmahera Tengah angkat bicara, “Pengancaman yang dilakukan Sopir Truk pengangkut kayu ke PT IWIP ini akan kita laporkan besok di Polres Halteng untuk dipanggil,” jelasnya.
Menurut dia, ancaman untuk melakukan pembunuhan terhadap rekan wartawan kami tidak tindak diam, kami langsung membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Mapolres Halteng. ” kami sudah buat LP dengan Nomor: B/12/1/2020/Res Halteng/SPKT, Kanit Shift A. Brigpol Sofyan sudah menerima pengaduan atau laporan kami, dan nanti kami pelaku hukum yang berat atas pengancamannya terhadap wartawan, ” jelasnya.
Sementara itu, “kami meminta kepada Polres Halteng agar pelaku pengancaman harus di hukum dan berakhir di meja hijau, sebab perkataannya untuk melakukan pembunuhan bisa saja terjadi ketika kita tidak mengindahkan, untuk itu, pelakunya di proses secara hukum, tegasnya.
Diketahui, puluhan kubik kayu yang di angkut oleh pelaku (Mus) menggunakan truck tidak memiliki dokumen kayu, dan kasus ini juga harus jadi perhatian khusus pihak kepolisian, sebab apa kayu yang di angkut akan di bawa ke perushan PT IWIP. (iman)
Komentar